Saipul Mbuinga: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Desain Konstitusi

Bupati Pohuwato, H. Saipul A. Mbuinga, S.H.

Pohuwato – Bupati Pohuwato H. Saipul A. Mbuinga, S.H. menyampaikan pernyataan sikap akademik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kerangka tanggung jawab intelektual pemerintah daerah terhadap dinamika ketatanegaraan, supremasi hukum, dan stabilitas nasional.

Saipul menyatakan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, secara prinsip, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum sebagai bagian dari fungsi pemerintahan atau kekuasaan eksekutif.

“Dalam konstruksi sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu, secara yuridis Polri memang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif,” kata Saipul.

Selain dasar normatif, Saipul juga menyinggung pendekatan teoritik dalam filsafat politik. Ia menjelaskan bahwa dalam pemikiran Plato dan Aristoteles, fungsi keamanan dan penegakan hukum merupakan bagian integral dari pemerintahan yang sah guna mewujudkan ketertiban umum dan kepentingan bersama.

Dalam konteks negara modern, menurut Saipul, penempatan Polri di bawah Presiden memberikan keuntungan dari sisi efektivitas koordinasi, terutama dalam menghadapi situasi darurat nasional seperti terorisme, bencana alam, maupun gangguan keamanan berskala luas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa posisi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Pengawasan dimaksud mencakup peran DPR, lembaga peradilan, serta mekanisme kontrol publik untuk menjamin profesionalisme dan netralitas Polri.

“Pengawasan merupakan prasyarat agar Polri tetap bekerja secara independen, profesional, dan tidak terkooptasi oleh kepentingan politik,” ujarnya.

Saipul menilai, secara kelembagaan, pengaturan ini justru memperjelas rantai komando serta memperkuat akuntabilitas institusional Polri sebagai organ negara strategis yang berada di bawah kontrol kekuasaan sipil yang sah.

Ia menambahkan, pernyataan sikap tersebut tidak dimaksudkan sebagai sikap politis, melainkan sebagai pandangan akademik dalam rangka menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional, prinsip negara hukum, dan demokrasi konstitusional.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version