Kabupaten Gorontalo Utara — Ketua APRI Gorontalo Utara, Abdul Azis Deni Latif, menegaskan bahwa era pembiaran dan ketidakpastian hukum terhadap penambang rakyat harus diakhiri. Regulasi terbaru di sektor pertambangan secara tegas telah membuka ruang legal yang lebih luas, bukan hanya melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga melalui penguatan peran koperasi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal tersebut merujuk pada ketentuan terbaru dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana teknis.
Legalitas Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Abdul Azis menegaskan, regulasi tersebut memperjelas bahwa kegiatan pertambangan wajib berada dalam koridor hukum. Negara tidak lagi hanya menyediakan jalur IPR untuk pertambangan rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tetapi juga memberi ruang bagi badan usaha berbentuk koperasi untuk mengelola usaha pertambangan melalui skema IUP dan IUPK sesuai syarat administratif, teknis, dan lingkungan yang ditentukan.
“Artinya, koperasi bukan sekadar formalitas. Koperasi dapat menjadi entitas legal yang mengelola tambang secara sah melalui IUP maupun IUPK, tentu dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini peluang besar bagi penambang kita untuk naik kelas secara hukum dan tata kelola,” tegasnya.
Tegas pada Regulasi, Tegas pada Perlindungan
Menurut APRI, regulasi baru memperkuat beberapa aspek krusial:
Kepastian wilayah usaha melalui penetapan WPR maupun WIUP;
Standarisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
Kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi;
Mekanisme pengawasan berbasis kepatuhan;
Penguatan peran koperasi sebagai subjek hukum usaha pertambangan.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan praktik pertambangan berjalan tanpa legalitas. Namun di sisi lain, penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan fasilitasi.
“Kita tidak bisa hanya bicara penindakan. Negara juga wajib hadir memberi jalan legal. Kalau regulasi sudah membuka ruang, maka pemerintah daerah harus aktif memfasilitasi, bukan sekadar mengawasi,” ujar Abdul Azis.
APRI Dorong Langkah Konkret
APRI Gorontalo Utara mendesak agar:
Dilakukan percepatan sosialisasi regulasi terbaru kepada masyarakat penambang;
Pemerintah memfasilitasi pembentukan dan penguatan koperasi tambang;
Proses pengajuan IPR, IUP, dan IUPK dilakukan secara transparan dan akuntabel;
Pendekatan pembinaan dikedepankan sebelum tindakan represif;
Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten diperkuat.
Abdul Azis menegaskan bahwa perlindungan hukum akan berdampak langsung pada stabilitas sosial, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pengurangan konflik di lapangan.
“Penambang kita berharap ada wadah yang baik, sesuai undang-undang. Regulasi sudah ada. Tinggal kemauan bersama untuk mengimplementasikannya secara konsisten dan adil,” tutupnya.
APRI Gorontalo Utara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi regulasi ini demi terwujudnya pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.
PRESS RELEASE
















