GORONTALO – Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait aduan yang dilayangkan pada 19 Januari 2026.
Menurut Wahyu, hingga awal Maret ini belum terlihat progres signifikan atas laporan tersebut. Ia menilai, secara prosedural, pihak kejaksaan semestinya sudah memanggil dan meminta keterangan dari pelapor sebagai bagian dari tahapan klarifikasi awal.
“Kalau aduan sudah masuk sejak 19 Januari, maka publik berhak tahu sudah sejauh mana penanganannya. Minimal pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi arsip,” tegas Wahyu.
Ia menilai lambannya respons institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam konteks penanganan pengaduan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Ketika masyarakat kecil melapor, prosesnya berlarut-larut. Padahal hukum seharusnya berdiri tegak tanpa melihat siapa yang dilaporkan,” ujarnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa APKPD akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan surat permintaan klarifikasi resmi atas progres penanganan perkara.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika tidak ada gerakan, maka wajar publik bertanya: ada apa? Kejati harus menjelaskan. Diam bukan solusi,” tambahnya.
APKPD menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bentuk serangan terhadap institusi, melainkan dorongan agar penegakan hukum di Gorontalo berjalan cepat, transparan, dan profesional. Di tengah tuntutan reformasi hukum, publik berharap aparat penegak hukum tidak alergi terhadap kontrol sosial.
“Apalagi terdengar informasi bahwa Pekerjaan di RSUD. MM. Dunda akan segera dilelang kembali dan masih menggunakan orang yang sama, dengan konsep ganti bendera atau perusahaan.” Ungkap Wahyu.
” Dalil mereka tinggal menunggu hasil perhitungan BPK, untuk menentukan diangka berapa akan dilanjutkan. Dan jikka dalam minggu ini tidak ada informasi dari pihak Kejati, maka kami aknn menggelar aksi untuk mempertanyakan konsistensi kinerja dari lembaga yang telah mendapatkan predikat WBK ini, ” Tutup Wahyu.
Saat dikonfirmasi ke Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Arief Mulya Sugiharto, SH., MH mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan.
” Masih berproses, ” jawabnya singkat. ###
















