Gorontalo – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kini memasuki babak akhir. Panitia Khusus (Pansus) menyebut rapat lanjutan yang digelar di Ruang Komisi I pada Senin (2/3/2026) sebagai tahapan penajaman sebelum keputusan final diambil.
Ketua Pansus SOTK, Thamrin Yusuf, memastikan bahwa pada 9 Maret mendatang seluruh fraksi akan diminta menyampaikan sikap resmi—menerima atau menolak hasil pembahasan Ranperda tersebut. Mekanisme ini, menurutnya, disepakati bersama agar dalam rapat paripurna nanti tidak lagi ada penyampaian pandangan fraksi. Paripurna hanya akan diisi laporan akhir Ketua Pansus.
Secara prosedural, langkah itu sah dan bagian dari dinamika internal legislatif. Namun di ruang publik, percepatan ini mulai dibaca sebagai langkah strategis yang sarat momentum. Terlebih, Ranperda SOTK ditargetkan rampung bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Gorontalo Utara pada 2026.
Pernyataan bahwa Ranperda SOTK akan “dipersembahkan” sebagai kado ulang tahun daerah menimbulkan kesan simbolik yang kuat. Di satu sisi, ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menuntaskan produk legislasi. Di sisi lain, publik bisa saja menilai ada nuansa pencitraan politik—seolah-olah regulasi kelembagaan dijadikan panggung seremoni.
Ranperda SOTK sendiri bukan perkara ringan. Regulasi ini menyangkut penataan struktur organisasi, efektivitas tata kerja, hingga rencana penggabungan (merger) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya, implikasinya langsung menyentuh birokrasi dan pelayanan publik.
Karena itu, rencana audiensi dengan Bupati sebelum 9 Maret menjadi langkah krusial. Pansus ingin mendengar langsung harapan kepala daerah, mengingat Ranperda ini merupakan usulan inisiatif eksekutif. Sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar regulasi tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan.
Selain SOTK, DPRD juga masih membahas Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Dewan Perwakilan Desa (DPD). Beban legislasi yang cukup padat ini seharusnya mendorong pembahasan yang lebih substantif, bukan sekadar mengejar tenggat momentum.
Pada akhirnya, publik tentu berharap Ranperda SOTK lahir bukan semata sebagai “kado seremoni”, melainkan sebagai pijakan pembenahan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Sebab regulasi bukan panggung pencitraan—ia adalah fondasi tata kelola daerah yang menentukan arah pelayanan kepada masyarakat. (Red)
















