Diduga Abaikan K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan, Proyek Pelebaran Jalan Pakah–Rengel Jadi Perbincangan

newstizen.co.id Tuban,06 Maret 2026– Proyek pelebaran jalan provinsi ruas Pakah – Rengel, Kabupaten Tuban, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Timbul Jaya Persada, menuai perhatian publik. Proyek yang kini memasuki tahap akhir tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga kualitas pengerjaan jalan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, sepatu safety, maupun alat pelindung lainnya. Padahal, dalam pekerjaan konstruksi berskala besar, penggunaan alat pelindung diri merupakan kewajiban yang harus dipatuhi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Selain itu, pengguna jalan juga sempat mengeluhkan minimnya rambu-rambu peringatan dan pembatas jalan di beberapa titik proyek. Kondisi tersebut bahkan sempat menjadi perhatian pihak Satlantas Polres Tuban bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban yang sebelumnya memberikan teguran terkait keselamatan pengguna jalan selama proyek berlangsung.

Tak hanya soal keselamatan, kualitas pekerjaan proyek juga menjadi perbincangan. Warga menyebut proses pengaspalan di beberapa titik ruas jalan dilakukan saat kondisi hujan.

Hal tersebut memunculkan kekhawatiran terkait daya tahan aspal yang dikhawatirkan tidak maksimal. Di beberapa bagian bahkan terlihat adanya rongga pada permukaan aspal yang menyerupai sarang lebah, serta struktur aspal yang dinilai kurang padat.

Beberapa pihak menduga percepatan pekerjaan dilakukan untuk mengejar target penyelesaian proyek setelah sebelumnya muncul banyak keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang sedang dikerjakan.

Ketua DPW LSM GMAS, Jatmiko atau yang akrab disapa Mico, menilai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan standar keselamatan dan kualitas pekerjaan.

“Pemerintah memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk membangun infrastruktur demi kepentingan masyarakat. Karena itu, perusahaan harus benar-benar profesional dalam melaksanakan pekerjaannya,” ujarnya.

Mico juga meminta instansi terkait agar melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memastikan pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis jalan provinsi.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terkait standar keselamatan kerja maupun kualitas pekerjaan, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penerapan K3 dalam proyek konstruksi memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi turunan seperti Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang SMK3.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda yang nilainya mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pekerja maupun masyarakat.

Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Timbul Jaya Persada, termasuk kepada pihak pelaksana proyek di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah temuan tersebut.

Redaksi newstizen.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek pelebaran jalan Pakah–Rengel tersebut.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page