Skandal di Balik Seragam Pendidik: Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru ASN di Lebak Terbongkar, Terancam Sanksi Berat

Skandal di Balik Seragam Pendidik: Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru ASN di Lebak Terbongkar, Terancam Sanksi Berat (Foto: Ilustrasi)

newstizen.co.id LEBAK — Dunia pendidikan kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SMPN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan pria yang telah berkeluarga. Kasus ini mencuat setelah istri pria tersebut memergoki komunikasi mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp serta dugaan pertemuan di sebuah hotel pada dini hari di bulan suci Ramadan.

Oknum guru perempuan berinisial YM (48) diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang pria berinisial YD (48). Dugaan tersebut terkuak setelah istri YD, berinisial N, menemukan percakapan WhatsApp bernada mesra yang dinilai tidak pantas, terlebih mengingat YM berprofesi sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Kecurigaan keluarga terhadap hubungan tersebut sebenarnya telah muncul sejak lama. Kerabat N mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu percakapan serupa juga pernah ditemukan, namun saat itu YD membantah keras dan bahkan bersumpah dengan menyebut nama Tuhan untuk meyakinkan istrinya bahwa tidak ada hubungan apa pun.

“Dulu juga pernah ketahuan dari chat WhatsApp, tapi dia tidak mengaku. Bahkan sampai bersumpah membawa nama Allah untuk meyakinkan istrinya bahwa tidak ada apa-apa,” ujar salah seorang kerabat N saat ditemui di kawasan perumahan keluarga di Rangkasbitung.

Namun waktu membuktikan sebaliknya. Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika YD diduga keluar dari sebuah hotel pada tengah malam menjelang waktu subuh. Ia disebut menggunakan mobil Toyota Yaris berwarna abu-abu yang diduga milik kerabat YM, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.

Merasa dikhianati dan tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai konflik rumah tangga semata, N bersama anggota keluarga akhirnya mengambil langkah resmi dengan melaporkan dugaan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Laporan itu memuat dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh seorang ASN yang berprofesi sebagai guru. Keluarga menilai, tindakan tersebut tidak hanya merusak keutuhan rumah tangga, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dunia pendidikan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesi pendidik.

Pihak sekolah sendiri menyatakan telah mengetahui laporan tersebut, namun menegaskan bahwa aspek pribadi tetap harus diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan.

“Untuk masalah pribadinya silakan diselesaikan secara pribadi dengan yang bersangkutan. Untuk masalah kedinasan saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kepala Dinas,” ujar Kepala Sekolah SMPN 3 Rangkasbitung.

Potensi Pelanggaran Disiplin ASN

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini dapat berimplikasi serius secara administratif maupun hukum. Dalam regulasi kepegawaian, perilaku perselingkuhan yang dilakukan ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat karena berpotensi merusak kehormatan institusi negara.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penindakan antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN melakukan tindakan yang merusak citra dan kehormatan instansi.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS serta melarang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

  • Kode Etik ASN, yang menuntut setiap aparatur negara menjaga integritas, moralitas, dan keteladanan di tengah masyarakat.

Jika terbukti melanggar disiplin berat, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main. Mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan (demosi), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terancam Jerat Pidana

Selain sanksi administratif, dugaan hubungan terlarang tersebut juga berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana. Berdasarkan Pasal 411 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), perzinaan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta, jika terbukti secara hukum.

Dalam proses pembuktian, aparat penegak hukum dapat menggunakan sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain foto, video, rekaman audio, tangkapan layar percakapan digital, serta keterangan saksi.

Kini publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Bagi banyak kalangan, kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan ujian integritas bagi dunia pendidikan dan aparatur negara yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menjaga moralitas serta keteladanan di tengah masyarakat. (Pur)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page