Respons Sigap Polres Pohuwato: Mobil Bermuatan Solar Meledak di Hulawa, Pengemudi Kabur

Foto: Ilustrasi

Pohuwato – Aparat Kepolisian Resor Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden kebakaran satu unit mobil jenis Suzuki Carry berwarna hitam tanpa nomor polisi di depan Kantor Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa respon cepat menjadi prioritas utama dalam setiap laporan masyarakat, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Begitu menerima laporan, saya langsung perintahkan personel piket SPKT dan unit Pamapta untuk bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penanganan awal dan pengamanan TKP,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil keterangan saksi di lapangan:

  • Sekitar pukul 11.00 WITA, kendaraan terlihat melintas menuju Desa Hulawa
  • Tak lama kemudian, terdengar suara ledakan keras dari dalam mobil
  • Kobaran api langsung membesar dan melahap kendaraan
  • Mobil diketahui mengangkut:
    • 2 anak kecil
    • 1 orang dewasa
  • Ketiganya berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar
  • Pengemudi justru melarikan diri dari lokasi kejadian

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.30 WITA oleh warga bersama petugas pemadam kebakaran.

Tim yang dipimpin IPDA Irham Yasir, S.H. bersama piket fungsi langsung melakukan langkah taktis di lokasi, meliputi:

  • Mendatangi dan mengamankan TKP
  • Memasang garis polisi (police line)
  • Melakukan olah TKP awal
  • Mengumpulkan keterangan saksi
  • Mengamankan bahan dan informasi awal

Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencegah potensi gangguan lanjutan.

Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan kuat bahwa kebakaran dipicu oleh:

  • Bahan bakar jenis solar
  • Disimpan dalam jeriken
  • Dibungkus menggunakan terpal di dalam kendaraan

Kondisi tersebut berpotensi tinggi memicu ledakan akibat uap bahan bakar yang terperangkap, terlebih dalam suhu panas dan ruang tertutup.

Saat ini, Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Pohuwato masih melakukan pendalaman, dengan fokus pada:

  • Identifikasi dan penelusuran pengemudi yang melarikan diri
  • Legalitas pengangkutan bahan bakar dalam jumlah tersebut
  • Potensi unsur pelanggaran hukum (termasuk penyalahgunaan BBM)
  • Analisis teknis penyebab ledakan

Insiden ini tidak hanya soal kebakaran kendaraan, tetapi berpotensi masuk ranah hukum apabila terbukti:

  • Pengangkutan BBM tanpa izin
  • Penyimpanan bahan bakar tidak sesuai standar keselamatan
  • Indikasi penyalahgunaan BBM subsidi (jika jenisnya termasuk subsidi)

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

  • UU Migas No. 22 Tahun 2001 (jo. revisinya)
  • Pasal terkait niaga BBM ilegal dan penyalahgunaan distribusi

Respons cepat Polres Pohuwato menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keselamatan masyarakat. Namun, pelarian pengemudi menjadi titik krusial yang kini diburu aparat untuk mengungkap secara utuh motif dan potensi pelanggaran di balik insiden tersebut.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan berpotensi mengungkap praktik yang lebih luas di balik pengangkutan bahan bakar ilegal di wilayah tersebut. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version