Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, para buruh meminta DPRD turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang mereka hadapi. Massa menilai hambatan administratif yang terjadi telah berdampak langsung terhadap kepastian kerja dan keberlangsungan aktivitas koperasi yang mereka bentuk.
Selain menyampaikan tuntutan, massa aksi juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gorontalo Utara. Mereka menilai dinas terkait tidak memberikan pelayanan administrasi secara profesional meskipun koperasi tersebut telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah pusat.
Dalam orasinya, pengurus PUK FSPMI TKBM Anggrek, Ahmad Fajrin, menegaskan bahwa Koperasi TKBM Anggrek Maju telah memperoleh Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sejak Desember 2025. Namun hingga kini, koperasi tersebut belum dapat beroperasi secara maksimal karena proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum juga tuntas.
“Kami sudah memiliki SK Kemenkumham sejak Desember, bahkan lebih dulu dibanding koperasi lain. Tetapi proses penerbitan NIB justru terhambat di tingkat kabupaten. Alasannya berubah-ubah, mulai dari situasi politik hingga persyaratan yang menurut kami tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Ahmad Fajrin di hadapan massa aksi.
Menurut Fajrin, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan buruh. Sebab, secara hukum koperasi yang mereka dirikan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum, namun masih mengalami kendala untuk memperoleh izin usaha yang menjadi syarat operasional.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah persyaratan tambahan yang diminta pemerintah daerah sebelum koperasi diperbolehkan beroperasi. Persyaratan tersebut, kata dia, dinilai tidak relevan dan justru mempersulit proses administrasi.
Di antaranya adalah kewajiban melampirkan ijazah para buruh anggota koperasi serta dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut Fajrin, syarat tersebut sulit dipenuhi karena koperasi yang baru berdiri belum menjalankan kegiatan usaha sehingga belum memiliki kewajiban melaksanakan RAT.
“Bagaimana mungkin kami diminta melampirkan dokumen RAT, sementara koperasi ini belum beroperasi. Kami juga mempertanyakan keharusan menyerahkan ijazah buruh karena ketentuan itu tidak kami temukan dalam regulasi pendirian koperasi maupun penerbitan NIB,” ujarnya.
Para pengunjuk rasa berharap DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dapat memanggil pihak-pihak terkait guna menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Mereka meminta adanya kepastian hukum dan pelayanan administrasi yang objektif tanpa adanya perlakuan yang dinilai menghambat hak buruh untuk membentuk dan menjalankan koperasi.
Bagi para buruh, keberadaan Koperasi TKBM Anggrek Maju bukan hanya sebagai wadah organisasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta menciptakan tata kelola tenaga kerja bongkar muat yang lebih profesional di Pelabuhan Anggrek.
Hingga aksi berlangsung, massa menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut dan meminta pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi koperasi yang telah mengantongi status badan hukum. Sementara itu, pihak Diskoperindag Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa.
