Langkah cepat aparat kepolisian ini menjadi bukti keseriusan Polres Pohuwato dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., bersama Kasat Samapta IPTU Barthel Tamboto, Kepala SPKT IPTU Vani Jani Pioh, KBO Sat Intelkam IPDA Hayun Mayang, serta personel Regu II Siaga.
Penertiban bermula saat tim gabungan melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Dengilo. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas PETI yang diduga menggunakan sejumlah mesin alkon untuk menyiram material tambang di lokasi yang berada cukup dekat dengan akses jalan masyarakat.
Mengetahui kehadiran aparat kepolisian, para pelaku diduga langsung melarikan diri meninggalkan lokasi sebelum sempat diamankan. Meski demikian, petugas berhasil menguasai area tambang dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Dari lokasi penertiban, polisi menyita 11 unit mesin alkon merek Honda, satu gulung selang sepanjang kurang lebih 10 meter, serta satu jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, keberadaan PETI di kawasan tersebut menjadi perhatian serius karena lokasinya berada dekat badan jalan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Polres Pohuwato akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” ujar IPTU Renly.
Penindakan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polres Pohuwato tidak memberi ruang terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas. Selain aspek hukum, kepolisian juga menaruh perhatian pada dampak ekologis yang ditimbulkan, termasuk potensi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan warga.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polres Pohuwato memastikan pengawasan terhadap wilayah rawan aktivitas PETI akan terus diperketat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Polres Pohuwato Bergerak Cepat Tertibkan PETI di Dengilo, Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan Warga dan Lingkungan
