Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penahanan. Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/VII/RES.1.24/2026/Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang disangkakan kepada tersangka diduga terjadi pada 10 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Buntulia. Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan YY sebagai tersangka.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan hukum. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Saat ini YY menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026. Penahanan dilakukan guna mempermudah penyidik melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan, serta mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Pohuwato menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap kesusilaan akan dilakukan secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang berkeadilan. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tersangka tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
