Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Buntulia sebagai bagian dari pengawasan keamanan serta pencegahan tindak pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sebuah kendaraan jenis Suzuki Carry pikap yang menimbulkan kecurigaan karena mengangkut muatan dalam jumlah tidak wajar.
Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati kendaraan tersebut membawa puluhan galon berisi BBM jenis solar bersubsidi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pengemudi serta asal-usul muatan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo. Pengemudi bersama kendaraan dan muatan BBM kemudian dibawa ke Markas Polres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya pengemudi, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil pikap warna silver serta 40 galon berisi solar subsidi, masing-masing berkapasitas sekitar 35 liter.
Jika ditotal, jumlah BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 1.400 liter solar subsidi, jumlah yang dinilai cukup signifikan dan menimbulkan dugaan adanya praktik distribusi ilegal atau penyalahgunaan peruntukan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan karena penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar dengan harga subsidi pemerintah. Kelangkaan solar yang kerap dikeluhkan nelayan, petani, hingga pelaku usaha kecil sering kali dikaitkan dengan dugaan praktik penimbunan maupun distribusi tidak tepat sasaran.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Iptu Renly.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat, terutama pada jalur-jalur yang rawan dijadikan lokasi pengangkutan ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul solar subsidi tersebut, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan proses hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.
