POHUWATO – Komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak berhenti pada penertiban di lapangan. Kepastian hukum terhadap para pelaku terus dikawal hingga memasuki tahap penuntutan.
Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan PETI oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (29/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa penanganan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato dilakukan secara serius dan berkelanjutan, mulai dari penindakan di lapangan hingga proses hukum di pengadilan.
Kasus ini bermula pada Kamis (30/4/2026) ketika Satreskrim Polres Pohuwato bersama unsur pemerintah daerah melakukan operasi penertiban aktivitas PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan satu unit excavator merek Kobelco berwarna hijau tosca.
Di lokasi, petugas mengamankan dua operator alat berat yang diketahui berinisial MR dan RH. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik menetapkan kedua operator tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya perkara akan diproses pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Iptu Renly.
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku PETI menjadi langkah penting dalam memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak memiliki ruang di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar area pertambangan.
Melalui penanganan kasus hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, Polres Pohuwato menegaskan bahwa upaya pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas penertiban di lapangan, melainkan hingga proses hukum berjalan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak Hanya Menertibkan, Polres Pohuwato Kawal Kasus PETI Hingga Meja Hijau

















