GORONTALO UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, meminta seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, yang berisi imbauan agar tidak melibatkan kelompok LGBT dalam kegiatan hajatan masyarakat.
Menurut Windra, surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah perlu diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah desa sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
“Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran dan itu sudah jelas. Karena itu kami dari DPRD meminta seluruh kepala desa agar dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan tidak mengundang kaum LGBT dalam kegiatan hajatan,” ujar Windra, Senin (6/7/2026).
Ia menilai, pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyosialisasikan sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah daerah di tengah masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan berbagai kegiatan sosial maupun kemasyarakatan.
Selain menyinggung pelaksanaan surat edaran tersebut, Windra juga menyampaikan pandangannya terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengklaim bahwa kelompok LGBT menjadi salah satu penyumbang dalam sejumlah kasus tersebut sehingga, menurutnya, ruang gerak kelompok tersebut perlu dibatasi.
Dalam kesempatan yang sama, Windra juga mengutip data yang disebut berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengenai tingginya jumlah kasus HIV pada kelompok LGBT.
“Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, kaum LGBT ini tertinggi dalam kasus penyakit HIV. Ini perlu kita waspadai,” tegasnya.
Selain itu, Windra menyoroti sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menurutnya berisi ajakan kepada masyarakat, khususnya para lajang, untuk menghadiri sebuah acara di Desa Pontolo yang disebut berkaitan dengan komunitas LGBT.
Ia berharap informasi semacam itu mendapat perhatian dari aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Windra meminta aparat Kepolisian Sektor (Polsek) turut memberikan perhatian terhadap proses penerbitan izin keramaian, khususnya untuk kegiatan hajatan yang melibatkan hiburan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian dapat memberikan masukan kepada penyelenggara kegiatan agar memperhatikan ketentuan dan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Saya minta kepada petugas kepolisian untuk dapat memberikan saran kepada penyelenggara atau tuan rumah agar tidak menggunakan jasa kaum LGBT dalam kegiatan hajatan pesta,” katanya.
Windra berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kepolisian, maupun perwakilan komunitas LGBT terkait pernyataan yang disampaikan Anggota DPRD tersebut. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, tanggapan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai isu tersebut.

















