Pergantian mendadak Kepala Kejaksaan Negeri Tuban bukan sekadar pergantian jabatan. Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi marwah institusi Kejaksaan.
Masyarakat tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan dan bagaimana institusi menjaga kepercayaan publik.
Selama ini Kejaksaan dikenal tegas dalam memeriksa kepala desa, ASN, pejabat daerah, hingga pelaku korupsi. Tidak sedikit orang yang dipanggil, diperiksa, bahkan ditahan atas nama penegakan hukum.
Kini, publik berharap standar yang sama diterapkan ke dalam institusi sendiri.
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam.
Inilah momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa slogan “penegakan hukum tanpa pandang bulu” bukan sekadar kalimat di spanduk, melainkan prinsip yang benar-benar dijalankan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang Kajari atau pejabat tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
Semakin lama pemeriksaan berlangsung tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Di era keterbukaan informasi, diam bukan selalu menjadi pilihan terbaik.
Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik hanya ingin memastikan bahwa lembaga yang selama ini menegakkan hukum juga siap diperiksa dengan standar yang sama ketika muncul persoalan di internalnya.
Kejaksaan memiliki kesempatan membuktikan bahwa integritas tidak hanya dituntut dari masyarakat, tetapi juga dari aparat penegak hukum sendiri.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian institusi menegakkan disiplin dan akuntabilitas terhadap dirinya sendiri.
Justru di sinilah letak ujian sesungguhnya. Bukan ketika Kejaksaan memeriksa orang lain, tetapi ketika Kejaksaan harus berani memeriksa dan mempertanggungjawabkan proses di internalnya sendiri. Itulah ukuran integritas sebuah lembaga penegak hukum
