Niat Membantu Istri Oknum Polisi yang Diduga Mengalami Persoalan Rumah Tangga, Kini Sukandar dan Istrinya Berstatus Terdakwa, Keluarga Pertanyakan Keadilan

newstizen.co.id Tuban 07 Juli 2026 -Perjalanan hukum yang dialami pasangan suami istri, Sukandar dan Latifah binti Singowidjojo, menjadi sorotan. Berawal dari upaya membantu seorang istri oknum anggota kepolisian yang menurut pihak keluarga mengaku menghadapi persoalan rumah tangga akibat dugaan perselingkuhan suaminya, kini keduanya justru harus menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan Surat Panggilan Terdakwa dari Kejaksaan Negeri Tuban Nomor PDM-27/TBN/06/2026, Sukandar dan Latifah dipanggil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah sebelumnya berproses di tingkat penyidikan.

Menurut keterangan keluarga, Sukandar dan Latifah tidak memiliki niat untuk menyerang kehormatan seseorang. Mereka mengaku hanya membantu seorang istri oknum polisi yang meminta pendampingan terkait persoalan rumah tangganya.

Namun, persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan pidana dari seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Laporan itu diproses hingga Sukandar ditetapkan sebagai tersangka dan kini bersama istrinya berstatus terdakwa dengan dakwaan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Kami hanya membantu seseorang yang meminta pertolongan. Sekarang justru kami yang harus menghadapi proses pidana. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar pihak keluarga.

Keluarga berharap proses persidangan berjalan secara objektif, independen, dan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan beserta bukti-bukti yang dimiliki.

Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi istri oknum anggota kepolisian yang disebut dalam kronologi versi keluarga melalui pesan WhatsApp guna meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan respons.

Selain itu, awak media juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban melalui WhatsApp terkait dasar penuntutan dan perkembangan perkara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

newstizen.co.id akan memberikan ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak Kejaksaan Negeri Tuban, pihak pelapor, maupun pihak lain yang berkepentingan memberikan keterangan resmi terkait perkara ini. Pemberitaan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page