Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Gorontalo Utara yang dipimpin Ketua Komisi III, Windra Lagarusu, bersama Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin (13/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti lambatnya penyelesaian administrasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu yang mengakibatkan proses harmonisasi Ranperda ke Kementerian Hukum belum dapat dilakukan.
Windra Lagarusu mengungkapkan, pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah sebenarnya telah dimulai sekitar enam bulan lalu. Namun hingga kini, penyelesaiannya belum menunjukkan perkembangan signifikan karena masih tertahan pada tahapan administrasi di pihak eksekutif.
“Harmonisasi ke Kementerian Hukum harus diajukan oleh OPD pengampu. Karena itu kami meminta OPD terkait bersama Bagian Hukum lebih serius agar proses ini segera berjalan dan tidak terus mengalami keterlambatan,” ujar Windra.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah memiliki nilai strategis karena akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara secara lebih tertib, transparan, dan produktif.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan penerimaan daerah.
“Perda ini akan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan aset sehingga aset yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Windra menilai pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan kemampuan pemerintah dalam memanfaatkan aset sebagai sumber pendapatan yang sah.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian Ranperda BMD tidak boleh terus tertunda mengingat regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian regulasi tersebut, Komisi III DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati target penyelesaian seluruh tahapan administrasi di tingkat eksekutif paling lambat pada Agustus 2026.
Apabila target tersebut dapat dipenuhi, Ranperda Barang Milik Daerah akan kembali diajukan ke DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi hingga tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah.
Windra menegaskan, pemanggilan OPD pengampu dalam rapat kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar setiap program legislasi daerah dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami di DPRD memiliki target penyelesaian Ranperda. Karena itu Komisi III memanggil OPD pengampu sebagai bentuk komitmen agar proses ini tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Komisi III berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat meningkatkan koordinasi sehingga proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum segera terlaksana. Dengan demikian, pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah dapat segera memasuki tahap berikutnya di DPRD tanpa mengalami penundaan lebih lanjut.
DPRD Gorontalo Utara menilai hadirnya Perda Barang Milik Daerah akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan aset yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi aset daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset, sehingga mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan.
