GORONTALO UTARA – Pemerhati Hukum Gorontalo, Efendi Dali, SH, menilai penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara sudah saatnya dituntaskan. Menurutnya, proses hukum yang terlalu lama justru berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Efendi Dali melalui rilis tertulis yang diterima redaksi media ini, Kamis (16/7/2026).
Efendi mengatakan, Kejari Gorontalo Utara perlu menunjukkan konsistensi dalam menangani perkara korupsi. Ia mengingatkan bahwa pada penanganan perkara sebelumnya, Kejari pernah menetapkan Muksin Badar sebagai tersangka meskipun hasil perhitungan kerugian negara saat itu belum diterbitkan.
“Perlu diingat oleh Kajari Gorontalo Utara dan Kasi Pidana Khusus bahwa kajari sebelumnya bersama Plt Kasi Pidsus berani menetapkan Muksin Badar sebagai tersangka meski hasil perhitungan kerugian negara belum keluar,” kata Efendi.
Menurutnya, prinsip yang sama semestinya diterapkan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani Kejari Gorontalo Utara.
“Dalam penanganan perkara kali ini, tidak ada bedanya antara Saudara Muksin Badar dengan para calon tersangka lainnya,” tegasnya.
Efendi juga menyoroti perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqra di kawasan Blok Plan, Gorontalo Utara. Ia mempertanyakan alasan belum adanya perkembangan signifikan, padahal pekerjaan proyek tersebut, menurutnya, telah diperiksa dan dilakukan penghitungan volume oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bukankah penanganan perkara pembangunan Masjid Jabal Iqra di Blok Plan Gorontalo Utara sudah diperiksa pekerjaannya dan dihitung volumenya oleh BPK?” ujarnya.
Selain itu, ia turut menyinggung penanganan dugaan korupsi pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) serta perkara Dana Desa Gentuma yang hingga kini juga dinilai belum memperoleh kepastian hukum.
“Sama halnya juga dengan perkara dugaan korupsi BKAD dan penanganan perkara Dana Desa Gentuma,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Efendi mengaku memperoleh informasi bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Erik, pernah menyampaikan progres penanganan perkara-perkara tersebut telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.
Menurut Efendi, apabila progres penanganan memang telah berada pada tahap tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana korupsi sejatinya telah terpenuhi. Kendala yang tersisa, kata dia, hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
“Sesuai informasi yang saya terima, Kasi Pidsus Gorontalo Utara menyampaikan penanganannya sudah mencapai 70 hingga 80 persen. Artinya, unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebenarnya sudah terpenuhi. Yang menjadi kendala hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” ujar Efendi.
Efendi berharap Kejari Gorontalo Utara tidak lagi membiarkan penanganan perkara-perkara dugaan korupsi tersebut berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang sedang ditangani.
Ia juga mempertanyakan kebijakan Kejari Gorontalo Utara yang disebut kembali memperbarui Surat Perintah Penyidikan (Sprin Dik) dalam perkara dugaan korupsi BKAD.
“Kalau memang penanganan perkara BKAD sudah mencapai 70 hingga 80 persen, lalu mengapa Surat Perintah Penyidikannya (Sprin Dik) harus diperbarui lagi? Apa dasar hukumnya? Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Efendi.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara korupsi.
“Drama penanganan perkara tipikor di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara sudah saatnya diakhiri. Masyarakat menunggu kepastian hukum, bukan sekadar menunggu tanpa kejelasan,” pungkas Efendi. (Red/Rilis)

















