Satreskrim Polres Pohuwato Tahan Tersangka Penganiayaan di Pasar Marisa, Proses Hukum Terus Berlanjut

Satreskrim Polres Pohuwato Tahan Tersangka Penganiayaan di Pasar Marisa, Proses Hukum Terus Berlanjut (Foto: Polri/Ilustrasi)

POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial RL setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu diketahui terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Pasar Tradisional Marisa. Usai insiden tersebut, RL diketahui menyerahkan diri ke Polres Pohuwato.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, hingga mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil penyidikan, RL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Henry Turangan, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL di Rutan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Renly.

Dalam perkara ini, tersangka RL dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polres Pohuwato menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Warga yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera menghubungi layanan darurat Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version