google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mantan Kades di Paguat Ditahan, Satreskrim Polres Pohuwato Usut Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Paguat Ditahan, Satreskrim Polres Pohuwato Usut Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Staf Desa (Foto: Ilustrasi)
newstizen.co.id POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial GI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial S, yang diketahui merupakan staf desa di salah satu wilayah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan GI sebagai tersangka. Saat dugaan peristiwa tersebut terjadi, GI diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Paguat.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara berbagai barang bukti dan alat bukti lainnya dikumpulkan guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik kemudian menetapkan GI sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari. Selama masa penahanan tersebut, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Pohuwato menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, penyidik juga menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page