google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pohuwato Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pohuwato Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

newstizen.co.id POHUWATO – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin (27/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan menjadi awal tahapan penuntutan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Polres Pohuwato pada Kamis (11/6/2026) di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Saat melakukan pengawasan, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang kedapatan mengangkut puluhan jeriken berisi BBM jenis solar yang diduga merupakan bahan bakar bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 40 jeriken berisi solar subsidi di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pohuwato menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya perkara akan memasuki proses penuntutan hingga disidangkan di pengadilan,” ujar Iptu Renly.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Suzuki Mega Carry berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut BBM, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page