POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026), polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator beserta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator merek Sunward yang sedang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain mengamankan alat berat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah yang diduga mengandung emas, serta dua unit handy talky (HT).
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan dua orang berinisial K.R., yang diduga berperan sebagai operator alat berat, serta F.M., yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam menindak setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas IPTU Renly.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, sekaligus memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut IPTU Renly, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi pertambangan ilegal. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dari dampak kerusakan akibat aktivitas PETI.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Pohuwato. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

















