GORONTALO UTARA – Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terhadap penyelenggaraan pemerintahan kembali menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Pendidikan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan pungutan liar (pungli) serta dugaan kekerasan verbal dan virtual terhadap siswa di SD Negeri 8 Sumalata, Senin (3/8).
Ketidakhadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut memicu kritik dari Anggota DPRD Gorontalo Utara Fraksi Hanura-PKS, Windra Lagarusu, yang menilai sikap itu mencederai hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Menurut Windra, agenda RDP tersebut tidak dapat dipandang sebagai rapat rutin yang cukup diwakili pejabat lain. Sebab, materi yang dibahas menyangkut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan anak, hingga potensi konsekuensi hukum yang membutuhkan penjelasan langsung dari penanggung jawab instansi.
“Ini bukan persoalan sepele yang cukup diwakili bawahan. Yang dibahas menyangkut martabat guru, penyelenggaraan pendidikan, dugaan pungutan liar, hingga dugaan kekerasan terhadap anak. Seharusnya Kepala Dinas hadir memberikan penjelasan langsung,” tegas Windra.
Ia menilai kehadiran kepala OPD dalam forum pengawasan DPRD merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus penghormatan terhadap mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Windra juga mempertanyakan alasan Kepala Dinas Pendidikan yang disebut lebih memilih menghadiri agenda lain dibanding memenuhi undangan resmi DPRD.
“Kepala Dinas ini lebih pilih hadir di kegiatan Deviley. Apakah kepala dinas tidak hadir di Deviley, Deviley tersebut tidak akan jalan?” ujarnya.
Politisi Hanura-PKS itu mengungkapkan, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pejabat tersebut sebelumnya juga tidak menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, dengan kembali mengutus perwakilan.
Bagi DPRD, kata Windra, pola tersebut menjadi catatan serius karena dinilai dapat menghambat efektivitas fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di sektor pendidikan.
“Kami tidak ingin membandingkan kepala dinas lama dengan yang baru. Namun ini bukan kali pertama mengirim perwakilan. Saat pembahasan KUA dan PPAS 2027 juga demikian. Ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRD,” katanya.
Dalam forum tersebut, Windra meminta pejabat Dinas Pendidikan yang hadir segera menghubungi Kepala Dinas agar dapat datang sebelum rapat berakhir. Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan instansi diperlukan untuk memastikan proses pengawasan DPRD berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin mendengar penjelasan dari pimpinan dinas, bukan hanya perwakilan. Apalagi persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Kehadiran kepala dinas sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara pendidikan di Gorontalo Utara,” pungkasnya.
Sikap DPRD tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, tidak hanya berfokus pada substansi dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi juga pada komitmen pejabat publik dalam memenuhi mekanisme akuntabilitas di hadapan lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat.

















