GORONTALO UTARA – Penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi sorotan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Legislatif menilai bantuan yang diberikan kepada pemerintah desa perlu dievaluasi agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Gorontalo Utara Fraksi PDI Perjuangan, Haris Tuina, dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD yang membahas tanggapan Bupati Gorontalo Utara atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (4/8).
Dalam forum tersebut, Haris mempertanyakan realisasi bantuan CSR yang diterima pemerintah desa untuk mendukung perbaikan akses jalan. Menurutnya, usulan yang diajukan pemerintah desa semula ditujukan untuk memperoleh material yang dapat menunjang pembangunan infrastruktur jalan, namun realisasi bantuan justru berupa fly ash dan bottom ash (FABA) atau residu hasil pembakaran batu bara.
“Permohonan pemerintah desa kepada PLTU adalah untuk membantu perbaikan akses jalan. Namun yang diberikan justru limbah batubara,” kata Haris.
Menurut Haris, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut bentuk bantuan CSR, tetapi telah berkembang menjadi isu yang membutuhkan pengawasan karena memunculkan keluhan dari masyarakat.
Ia mengungkapkan, setelah material tersebut digunakan pada sejumlah ruas jalan desa, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari debu yang beterbangan hingga dugaan gangguan kesehatan seperti iritasi kulit dan gangguan saluran pernapasan.
Atas dasar itu, DPRD menilai perlu dilakukan klarifikasi menyeluruh mengenai proses penyaluran, dasar penggunaan material, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Haris mengatakan, lembaga legislatif telah menerima surat pengaduan dari warga yang meminta DPRD memfasilitasi pembahasan persoalan tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“DPRD telah menerima surat dari masyarakat dan berencana menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan ini,” ujarnya.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD berkomitmen menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan kesehatan. Langkah itu dinilai penting agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dan berbasis data.
Haris juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR perusahaan yang beroperasi di daerah. Menurutnya, setiap bantuan yang disalurkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa aspek manfaat sosial harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan teknis, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, Haris berharap mekanisme penyaluran CSR ke depan dilakukan secara lebih transparan, mulai dari tahap perencanaan, jenis bantuan yang diberikan, hingga pengawasan terhadap implementasinya di lapangan.
Hingga rapat paripurna berlangsung, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak PLTU mengenai bantuan FABA yang menjadi sorotan tersebut. Sementara itu, DPRD memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui forum RDP sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memperoleh kejelasan fakta sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

















