Tuban 07 September 2026— Seorang warga asal Merakurak, Kabupaten Tuban, Kuncoko (43), mengadukan salah seorang mantan perangkat Desa Boto, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ke Satreskrim Polresta Tuban terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Aduan masyarakat tersebut disampaikan Kuncoko pada 7 September 2026. Dalam aduannya, ia menyebut dugaan peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 275 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Kuncoko mengatakan, aduan tersebut telah diterima oleh petugas Satreskrim Polresta Tuban yang sedang piket. Menurutnya, laporan tersebut diterima melalui Unit 2 Tipikor.
“Saya hari ini sudah membuat aduan resmi tertanggal 07 September 2026 dan sudah diterima oleh pihak Satreskrim yang piket tadi, Unit 2 Tipikor,” kata Kuncoko.
Ia menjelaskan, pokok aduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang disebut telah menjerat sejumlah warga.
“Kami mengadukan peristiwanya yaitu adanya praktik perbankan tanpa adanya izin resmi dari lembaga kementerian atau OJK,” ungkap Kuncoko.
Menurut Kuncoko, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan mekanisme menghimpun dana masyarakat, kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk utang dengan bunga yang disebut mencapai sekitar 40 persen.
“Peristiwanya jelas, ada proses menghimpun dana masyarakat, kemudian ada kegiatan penyaluran dana dengan mekanisme utang disertai bunga sekira 40 persen,” tambahnya.
Kuncoko berharap aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukannya.
Sementara itu, pewarta
masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas adanya aduan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diadukan belum memberikan tanggapan.
Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih berupa aduan masyarakat dan belum merupakan putusan hukum.
tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

















