Tuban 1 November 2026 — Satu bulan tanpa pekerjaan mungkin hanya angka dalam sebuah kalender. Namun, bagi sopir truk dan pekerja tambang pasir silika di Kabupaten Tuban, waktu tersebut terasa begitu panjang. Sebab, selama aktivitas tambang berhenti, tidak ada penghasilan yang bisa dibawa pulang untuk menghidupi keluarga.
Kini, persoalannya bukan lagi sekadar truk yang terparkir atau aktivitas pertambangan yang tidak berjalan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana keluarga mereka bisa bertahan ketika pemasukan terhenti, sementara kebutuhan hidup terus berjalan?
Jeritan para pekerja mulai menyentuh persoalan pendidikan anak dan kebutuhan pokok rumah tangga. Bahkan, sebagian mengaku mulai kehabisan simpanan untuk bertahan hidup.
Salah satu sopir truk tambang mengungkapkan kegelisahannya kepada awak media. Ia mengaku kebingungan ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran sekolah anaknya, sementara pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan keluarga sudah berhenti sekitar satu bulan.
“Anak saya sudah waktunya bayar sekolah, Mas. Pekerjaan off, saya bingung bagaimana untuk membayar sekolah anak saya,” ungkapnya.
Kalimat sederhana tersebut menyimpan persoalan besar. Pendidikan anak tidak bisa menunggu sampai aktivitas tambang kembali berjalan. Kebutuhan keluarga juga tidak bisa dihentikan hanya karena persoalan usaha dan perizinan belum selesai.
Bagi sopir yang mengandalkan penghasilan dari setiap perjalanan, truk yang tidak beroperasi berarti hilangnya sumber nafkah. Tidak ada muatan, tidak ada perjalanan, dan penghasilan pun terhenti.
Kondisi lebih memprihatinkan juga dirasakan salah satu pekerja tambang berinisial HD.
Ia mengaku mulai gelisah karena tabungan yang selama ini menjadi pegangan keluarga semakin menipis, sementara belum ada kepastian kapan bisa kembali bekerja.
“Gelisah, uang tabungan sudah habis, Mas. Pekerjaan tambang off. Bagaimana saya mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk anak dan istri saya, Mas?” keluh HD.
Pengakuan HD menjadi gambaran bahwa dampak berhentinya aktivitas tambang tidak berhenti pada persoalan ekonomi perusahaan. Dampaknya sudah masuk ke ruang keluarga, menyentuh kebutuhan makan, pendidikan anak, dan keberlangsungan hidup sehari-hari.
Pertanyaannya, jika tabungan sudah habis, dari mana mereka harus mendapatkan uang untuk bertahan?
Apakah mereka harus terus berutang? Apakah anak-anak harus menunggu pembayaran sekolah? Atau para pekerja harus mencari pekerjaan lain tanpa kepastian kapan kondisi akan membaik?
Ini bukan persoalan yang seharusnya dianggap sepele. Jika aktivitas pertambangan memang harus memenuhi persyaratan perizinan, tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan tersebut. Penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan.
Namun, ada pertanyaan yang juga perlu dijawab oleh pemerintah: apakah penyelesaian persoalan perizinan sudah disertai kepastian pelayanan dan jalan keluar bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi ketentuan?
Pemerintah jangan hanya berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya tambang beroperasi. Harus ada penjelasan mengenai apa yang menjadi kendala, dokumen apa yang harus dilengkapi, instansi mana yang berwenang, dan bagaimana tahapan penyelesaiannya.
Jangan sampai pelaku usaha tidak memperoleh kejelasan, sementara pekerja menjadi korban paling nyata dari ketidakpastian tersebut.
Perlu ditegaskan, pekerja tambang bukan pihak yang menerbitkan izin atau menentukan kebijakan perusahaan. Mereka bekerja untuk mendapatkan upah. Ketika pekerjaan berhenti, merekalah yang langsung kehilangan penghasilan.
Di tengah keresahan tersebut, peran wakil rakyat juga patut dipertanyakan.
Ke mana para sopir dan pekerja harus menyampaikan keluhannya ketika sudah kehilangan penghasilan, tabungan habis, dan biaya sekolah anak mulai menjadi beban?
DPRD Kabupaten Tuban memiliki fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya. Persoalan yang menyangkut mata pencaharian masyarakat semestinya menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait.
Sebelumnya, awak media
telah berupaya meminta tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, mengenai kondisi para sopir dan pekerja tambang pasir silika.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa DPRD tidak bekerja. Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai apakah persoalan ini sudah menjadi perhatian dan langkah apa yang dapat dilakukan untuk membantu mencari penyelesaian.
Wakil rakyat seharusnya menjadi salah satu pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, terutama ketika persoalan yang dihadapi sudah menyentuh kebutuhan dasar keluarga.
Persoalan tambang pasir silika tidak boleh disederhanakan menjadi pertentangan antara kepentingan usaha dan penegakan hukum.
Keduanya harus berjalan sesuai aturan. Jika ada kewajiban perizinan yang belum dipenuhi, pelaku usaha harus menyelesaikannya. Jika ada pelanggaran, aparat harus menanganinya berdasarkan hukum.
Tetapi pemerintah juga harus memastikan bahwa prosedur perizinan tidak menjadi ruang ketidakpastian yang berkepanjangan. Pelayanan harus transparan, informasi harus jelas, dan setiap pihak harus mengetahui langkah yang bisa ditempuh.
Pemerintah daerah juga perlu membuka ruang dialog dengan pengelola tambang, sopir, dan pekerja untuk mengetahui dampak yang terjadi serta mengupayakan langkah perlindungan sosial sesuai ketentuan.
Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang tambang pasir silika. Ini menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Jangan sampai izin menjadi persoalan yang belum selesai, tetapi kebutuhan makan dan biaya sekolah anak justru menjadi persoalan yang harus ditanggung sendiri oleh pekerja.
Kini, para sopir dan pekerja tambang membutuhkan jawaban nyata.
– Kepada siapa mereka harus mengadu ketika kehilangan penghasilan?
– Apa langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian proses perizinan?
– Apakah DPRD Kabupaten Tuban bersedia memfasilitasi pertemuan antara pekerja, pengusaha, dan instansi terkait?
– Bagaimana nasib keluarga pekerja yang tabungannya mulai habis sementara aktivitas tambang belum berjalan?
Mereka tidak meminta aturan dilanggar. Mereka hanya ingin ada jalan yang sah agar dapat kembali bekerja dan menghidupi keluarganya.
Sebab, ketika tambang berhenti, truk memang bisa terparkir. Tetapi kebutuhan makan, biaya sekolah, dan tanggung jawab seorang ayah terhadap anak istrinya tidak pernah ikut berhenti.
Sampai kapan mereka harus bertahan dalam ketidakpastian?

















