SURABAYA, 03 November 2026 – Polemik mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menggerebek tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dalam kasus dugaan pesta narkotika kini memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik.
Bukan hanya tujuh anggota polisi yang harus menjadi perhatian. Ada satu pertanyaan besar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana dengan pimpinan tertinggi di Polrestabes Surabaya yang mengambil keputusan mutasi tersebut?
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan bahwa tujuh anggota Satresnarkoba dimutasi. Bahkan, ia menyampaikan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran SOP yang kini sedang diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Persoalannya, surat telegram mutasi Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya.
Artinya, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ada kebijakan pimpinan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Jangan Hanya Bawahan yang Diperiksa, Pimpinan Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban.
Dalam sebuah institusi, pimpinan memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan dan keputusan organisasi yang berada di bawah kewenangannya.
Jika tujuh anggota diduga melakukan pelanggaran SOP, tentu pemeriksaan harus berjalan secara objektif. Namun, publik juga berhak mengetahui siapa yang mengevaluasi tindakan mereka, siapa yang merekomendasikan mutasi, apa dasar pertimbangannya, dan apakah seluruh proses sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, Kapolrestabes Surabaya patut dimintai klarifikasi secara mendalam oleh Propam Polda Jatim.
Bahkan, perlu dipertimbangkan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes dalam rangka menguji proses pengambilan keputusan mutasi tersebut, termasuk apakah terdapat pertimbangan yang tidak semestinya.
Ini bukan berarti Kapolrestabes telah melakukan pelanggaran. Namun, tanda tangan pada keputusan mutasi dan penjelasan mengenai alasan kebijakan tersebut merupakan hal yang layak diuji secara objektif.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada anggota di lapangan, sementara proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan tidak pernah ditelusuri.
Peristiwa penggerebekan terhadap tiga anggota DPRD dari Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Malang pada 28 September 2026 di sebuah hotel kawasan Ketintang Surabaya telah menjadi perhatian masyarakat.
Ketika tujuh anggota yang terlibat dalam penindakan kemudian dimutasi, wajar apabila publik meminta penjelasan lebih lengkap.
Terlebih, hingga kini dugaan pelanggaran SOP yang disampaikan Kapolrestabes belum dijelaskan secara terperinci kepada masyarakat.
Apakah berkaitan dengan prosedur penggerebekan, administrasi penangkapan, pengamanan barang bukti, atau tahapan penanganan perkara lainnya?
Jika memang ada kesalahan prosedur, tunjukkan dasar pemeriksaannya. Jangan hanya menyampaikan kesimpulan bahwa anggota diduga melanggar SOP tanpa menjelaskan substansi persoalannya.
Sebaliknya, jika ditemukan bahwa proses mutasi tidak didasarkan pada pertimbangan objektif, hal tersebut juga harus ditindaklanjuti.
Bidang Propam Polda Jawa Timur perlu memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Pemeriksaan seharusnya tidak hanya menyasar tujuh anggota yang dimutasi, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperiksa:
1. Apa dasar dan rekomendasi yang melatarbelakangi mutasi tujuh anggota Satresnarkoba?
2. Siapa yang mengusulkan dan menyetujui kebijakan mutasi tersebut?
3. Apakah dugaan pelanggaran SOP telah diperiksa sebelum keputusan mutasi diterbitkan?
4. Apakah Kapolrestabes telah mempertimbangkan seluruh fakta dan hasil evaluasi sebelum menandatangani surat telegram?
5. Apakah terdapat komunikasi atau tekanan dari pihak luar yang memengaruhi keputusan tersebut?
Pertanyaan terakhir juga penting untuk ditelusuri, bukan untuk menuduh adanya intervensi, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan institusi bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.
Masyarakat tidak sedang meminta anggota polisi dibebaskan dari pemeriksaan. Jika salah, harus ditindak. Jika benar, harus dilindungi dari keputusan yang tidak adil.
Namun, keadilan tidak boleh hanya berlaku bagi anggota berpangkat rendah.
Pimpinan juga harus bersedia memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil sesuai kewenangannya.
Kapolrestabes Surabaya perlu membuka ruang klarifikasi. Polda Jatim perlu memastikan pemeriksaan berjalan transparan. Sementara perkembangan perkara tiga anggota DPRD tersebut juga harus mendapat kejelasan sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai muncul kesan bahwa dalam sebuah institusi, bawahan menjadi satu-satunya pihak yang harus mempertanggungjawabkan persoalan, sementara kebijakan pimpinan tidak pernah diuji.
Kalau tujuh anggota diperiksa karena dugaan pelanggaran SOP, mengapa proses pengambilan keputusan oleh pimpinan yang menandatangani mutasi tidak ikut ditelusuri?
Ini bukan persoalan siapa yang harus dibela. Ini persoalan bagaimana keadilan dan akuntabilitas ditegakkan secara setara.
Polisi tidak boleh kebal pemeriksaan. Pimpinan juga tidak boleh berada di luar mekanisme evaluasi.
Hukum harus berjalan dari bawah sampai ke atas. Jangan hanya berani memeriksagan.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun dari jabatan dan kewenangan, melainkan dari keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

















