Tuban, 28 Juni 2025 — Polemik mencuat di Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menyusul pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Warga mempertanyakan integritas dan ketegasan aparat pemerintah setempat dalam menegakkan aturan terkait pembangunan infrastruktur vital seperti ini.
Pembangunan menara yang berlokasi di daerah Poh Cilik tersebut menjadi sorotan setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal izin tersebut telah menjadi syarat utama menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
“Ini jelas meresahkan. Kami tidak pernah diberi informasi lengkap, tahu-tahu proyek sudah berjalan. Kalau seperti ini terus, lantas untuk apa ada aturan perizinan?” ungkap HR, salah satu warga yang menyuarakan keresahannya.
Lebih lanjut, HR menuding bahwa pemerintah setempat terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut. “Saya menyayangkan kelalaian pemerintah daerah dan Muspika Merakurak. Apakah mereka memang sengaja membiarkan ini terjadi?” tegasnya.
Sikap Pemerintah Dipertanyakan
Alih-alih memberikan klarifikasi, Camat Merakurak Muhammad Mustakim justru memblokir komunikasi awak media saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp. Tindakan ini kian memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak transparan dalam proses pembangunan tower tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Kapu, Darmu, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa proyek tersebut sudah mulai dikerjakan.
“Baru tahap sosialisasi, belum sampai perizinan. Kalau memang sudah mulai dikerjakan, saya malah belum tahu. Harusnya ada pemberitahuan resmi dulu,” ujar Darmu singkat.
Pernyataan ini justru memperlihatkan adanya disconnect antara pihak desa dan pihak pengembang, yang idealnya harus berkoordinasi sejak tahap awal untuk menghindari potensi konflik sosial.
Bukan Hanya Soal Izin, Tapi Juga Keselamatan dan Etika
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi seperti tower tidak hanya menyangkut urusan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada aspek keselamatan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Tanpa kajian dan izin resmi, proyek semacam ini bisa berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga gangguan sosial.
Proyek tanpa izin juga menimbulkan preseden buruk bagi perusahaan lain, seolah memberi pesan bahwa pembangunan bisa dilakukan sesuka hati, selama ada pembiaran dari pihak berwenang.
Tim Media Siap Telusuri Lebih Lanjut
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim media menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan investigasi dengan berbagai pihak, termasuk dinas terkait di Kabupaten Tuban. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan telah memenuhi regulasi dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan kepentingan investasi semata. Keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap warga harus menjadi fondasi utama.
















