Gorontalo Utara – Aktivitas galian C tanpa izin kembali mencuat di Gorontalo Utara. Kali ini, praktik penambangan liar berlangsung terang-terangan di bantaran sungai Desa Omuto, Kecamatan Biau. Perusahaan yang disebut bernama Pentagon diduga mengeruk kerikil dengan memanfaatkan alat berat dan dump truk, seolah tanpa hambatan meski jelas-jelas tak mengantongi izin resmi.
Material hasil galian tersebut langsung diolah di lokasi dan digunakan untuk proyek penanggulangan longsor di Kecamatan Biau, Sumalata, dan sekitarnya. Dalam pengamatan lapangan, aktivitas pengangkutan material bisa melibatkan lebih dari lima unit dump truk setiap harinya.
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan lancar tanpa izin, sementara aparat dan pemerintah desa mengetahui keberadaannya?
Fakta semakin terang setelah Moh Dicky Modanggu, Ketua Umum Kerukunan Mahasiswa Indonesia Biau (KMIB), berhasil mewawancarai penanggung jawab perusahaan. Dalam keterangannya, pihak perusahaan secara terbuka mengakui tidak memiliki izin. Ironisnya, ia menyebut bahwa Kepala Desa Omuto, Camat Biau, hingga Kapolsek Tolinggula mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran, bahkan dugaan pembiaran yang disengaja. Jika benar, maka persoalan galian C ilegal ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek integritas aparat dan pemerintah daerah.
Ralki Bobihu, mahasiswa asal Biau, menegaskan bahwa galian C ilegal jelas bertentangan dengan hukum.
“Sesuai aturan, setiap aktivitas galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPD. Itu bukan formalitas, melainkan mekanisme untuk menjaga kelestarian lingkungan, menghindari konflik, serta memastikan adanya kontribusi nyata untuk daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Dicky Modanggu mengingatkan bahwa konstitusi sudah sangat jelas mengatur soal pengelolaan sumber daya alam.
“Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Proyek penanggulangan longsor memang untuk kepentingan masyarakat, tapi prosedur tidak boleh diabaikan. Jika izin dikesampingkan, potensi kerusakan lingkungan justru semakin besar,” ujarnya.
Lebih keras lagi, Feri Dehi, warga Desa Omuto, menyebut alasan “demi kepentingan masyarakat” hanyalah dalih lama.
“Janji-janji seperti itu sudah sering kami dengar. Faktanya, lingkungan rusak, daerah tidak mendapat keuntungan, dan masyarakat hanya menerima dampak buruknya,” tegasnya.
Galian C ilegal di bantaran sungai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menghancurkan ekosistem air, memperparah erosi, dan memicu bencana baru. Selain itu, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang semestinya masuk dari aktivitas tambang legal.
Kasus ini jelas menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika benar Kepala Desa, Camat, bahkan aparat kepolisian setempat mengetahui dan membiarkan aktivitas ini, maka pembiaran tersebut adalah bentuk pelanggaran serius.
Masyarakat menuntut tindakan tegas, transparan, dan segera. Sebab, semakin lama praktik ini dibiarkan, semakin parah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kian tergerus. (BYP)

















