Opini:
Di tengah gegap gempita seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), publik Gorontalo Utara dikejutkan oleh pernyataan tegas aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Efendi Dali, S.H. Ia mengungkap adanya dugaan praktik percaloan yang mencoreng proses seleksi PPPK paruh waktu gelombang pertama di daerah ini.
Bukan tudingan kosong, Efendi menyebut dirinya menerima keterangan langsung dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Beberapa di antaranya bahkan mengaku dimintai uang oleh oknum tertentu dengan janji bisa diluluskan.
Jika benar terjadi, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran moral birokrasi — ini adalah bentuk kejahatan yang harus diusut.
Integritas ASN di Ujung Tanduk
Program PPPK sejatinya dirancang untuk memberi keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun di tangan segelintir oknum, idealisme itu terancam berubah menjadi ladang bisnis jabatan.
Inilah yang disorot Efendi Dali — suara kritis yang mewakili kekecewaan publik terhadap proses rekrutmen yang seharusnya bersih, adil, dan transparan.
Jika benar ada praktik permintaan uang, maka perbuatan itu dapat menjerat pelaku dalam pasal-pasal pidana berat.
Antara lain:
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan bila janji kelulusan dijadikan alat untuk meraup keuntungan.
- Dan jika ada unsur tekanan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan bisa turut diterapkan.
Praktik semacam ini tidak bisa hanya disebut “oknum nakal” — karena ia adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan meritokrasi.
Tanggung Jawab DPRD dan Aparat Penegak Hukum
Efendi Dali secara terbuka mendorong DPRD Gorontalo Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri dugaan ini secara resmi. Langkah tersebut penting, sebab publik berhak tahu apakah seleksi PPPK benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur.
Lebih jauh, aparat penegak hukum — Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat — tidak boleh diam. Dugaan ini sudah menjadi isu publik, dan diam berarti ikut membiarkan sistem rekrutmen ASN dipermainkan oleh tangan-tangan kotor.
RDP bukan sekadar forum klarifikasi, melainkan ujian bagi transparansi pemerintahan daerah. Jika DPRD dan aparat berani menelusuri, mereka tidak hanya membela peserta PPPK yang jujur, tetapi juga menjaga kehormatan institusi publik di mata masyarakat.
Keterbukaan Adalah Jalan Keadilan
Efendi Dali menegaskan, ia siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Sikap seperti ini langka, dan justru patut diapresiasi. Di saat banyak orang memilih diam karena takut pada tekanan kekuasaan, keberanian Efendi menjadi cermin moral publik.
Keterbukaan adalah fondasi keadilan. Tanpa transparansi, rakyat akan terus dipermainkan oleh elit-elit kecil yang menjadikan birokrasi sebagai mesin keuntungan pribadi. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat hukum mesti menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada pelaku yang bersembunyi di balik jabatan.
Apa yang disuarakan Efendi Dali bukan sekadar kritik, melainkan peringatan keras bahwa sistem seleksi ASN sedang berada di ujung tanduk integritas.
Jika tudingan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap seluruh proses rekrutmen aparatur sipil.
Sudah saatnya pemerintah daerah membuka mata: keadilan tidak bisa dibeli, dan jabatan bukan barang dagangan. ###
















