Wotu, Luwu Timur — Pagi itu, semestinya menjadi momentum optimisme bagi para petani. Di lahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Wotu, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, berbicara lantang di hadapan hadirin. Dengan nada tegas, ia menegaskan:
“Tidak boleh ada lagi pembeli atau calo yang membeli gabah di bawah Rp6.500 per kilogram. Pemerintah akan bertindak tegas bagi siapa pun yang melanggar!”
Ucapan itu bergema, disambut tepuk tangan petani yang selama ini berharap pemerintah benar-benar berpihak kepada mereka. Bupati Irwan ingin memastikan keringat petani dihargai layak. Ia tahu, harga gabah bukan sekadar angka di papan pengumuman — itu adalah napas bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari sawah.
Namun, tak butuh waktu lama setelah pidato itu, muncul kabar yang membuat publik terperangah.
Melalui kolom komentar di media sosial, beredar pernyataan seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) desa Non Blok, Desak Made Angreani, yang justru mengumumkan harga beli gabah sebesar Rp6.300 per kilogram — jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan Bupati.
Sontak, masyarakat pun bertanya-tanya:
Bagaimana mungkin seorang PPL, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian, justru melanggar arahan kepala daerahnya sendiri?
Antara Amanah dan Kepentingan
Kasus ini menyingkap persoalan klasik dalam birokrasi pertanian di daerah: adanya sebagian aparat lapangan yang lebih sibuk bermain peran ganda — penyuluh di siang hari, pembeli gabah di sore hari.
Padahal, tugas utama seorang PPL adalah mendampingi petani, bukan menekan harga hasil panen mereka.
Tindakan Desak Made Angreani ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap perintah kepala daerah. Saat Bupati berbicara soal “langkah tegas”, publik kini menunggu apakah kalimat itu benar-benar bermakna tindakan, atau sekadar menjadi slogan seremonial.
Jika aparat sendiri yang tidak patuh, bagaimana mungkin petani percaya bahwa pemerintah benar-benar melindungi mereka?
Harga yang Menentukan Nasib
Bupati Irwan menegaskan bahwa harga Rp6.500 per kilogram adalah batas wajar untuk menutup biaya produksi petani. Kenaikan harga pupuk, ongkos tenaga kerja, hingga biaya pengairan sudah cukup membuat petani bekerja di ujung tipis antara untung dan rugi.
Maka ketika PPL sendiri membeli di bawah harga itu, dampaknya bukan hanya pada angka rupiah, tapi juga pada rasa percaya — bahwa perjuangan mereka tak lagi dihargai.
“Kalau harga anjlok, semangat petani juga ikut turun,” ujar Bupati kala itu.
Pernyataannya kini terasa ironis, karena yang merusak harga justru berasal dari internal sistem pertanian itu sendiri.
Menanti Ketegasan Nyata
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kasus ini seharusnya menjadi sinyal keras bahwa kebijakan tak bisa berhenti di meja rapat atau upacara panen.
Pengawasan harus turun ke lapangan, dan tindakan harus nyata — termasuk terhadap oknum PPL yang berani bermain di bawah aturan.
Ketika seorang aparat kecil berani menentang perintah kepala daerah, itu bukan sekadar persoalan harga gabah — itu soal otoritas dan integritas pemerintahan.
Saat Ujian Datang dari Dalam
Ketegasan Bupati Irwan Bachri Syam patut diapresiasi. Tapi hari ini, ujiannya datang bukan dari luar, melainkan dari dalam struktur pemerintahannya sendiri.
Jika pemerintah ingin benar-benar berdiri di sisi petani, maka langkah pertama adalah memastikan tidak ada lagi penyuluh, aparat, atau siapa pun yang mengkhianati kebijakan di balik meja — apalagi dengan alasan “harga pasar”.
Karena sejatinya, pembangunan pertanian tidak hanya soal hasil panen, tetapi juga tentang kejujuran dalam menjaga keadilan. (Kontributor)

















