Fenomena di Tuban: Pejabat Jadi Wartawan, Etika Publik Dibungkus Rapi di Laci?

newstizen.co.id Tuban, 23 November 2025 – Di Kabupaten Tuban, muncul fenomena yang mulai jadi buah bibir: sejumlah pejabat daerah dan perangkat desa kedapatan merangkap sebagai wartawan. Praktik ini bukan hanya menabrak etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar aturan kepegawaian serta mengacaukan fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh pers.

Alih-alih memperkuat transparansi pemerintah desa dan OPD di Tuban, fenomena ini justru menimbulkan tanda tanya besar: Bagaimana mungkin orang yang harus diawasi justru ikut memakai rompi pers?

Di Tuban, Wartawan Gadungan Berkedok Pejabat?

Tak sedikit laporan muncul bahwa perangkat desa atau pejabat tertentu terjun menjadi “wartawan” untuk alasan yang tidak jelas: mulai dari mencari pengaruh, memuluskan citra pribadi, hingga memanfaatkan kartu pers untuk kepentingan non-profesional. Fenomena ini makin ramai dibicarakan terutama di wilayah pedesaan Tuban, yang struktur sosialnya masih sangat menghormati jabatan publik.

Namun yang berbahaya bukan soal kartu pers-nya, tapi konflik kepentingan yang sangat mencolok.

Bagaimana mungkin seorang perangkat desa menulis berita kritis tentang desa yang ia kelola sendiri? Bagaimana mungkin pejabat daerah membuat laporan investigasi soal anggaran yang ia ikut tanda tangani?

Jawabannya sederhana: tidak mungkin.

Yang terjadi justru sebaliknya—berita menjadi alat pencitraan, tameng kebijakan, bahkan bisa digunakan sebagai senjata menyerang pihak lain.

UU Pers Sudah Jelas: Wartawan Harus Independen

Memang, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak secara eksplisit menyebut “pejabat dilarang jadi wartawan”, tetapi UU ini menegaskan prinsip yang tidak bisa ditawar:

Pasal 7 ayat (1)

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Kode Etik Jurnalistik sendiri (KEJ – Dewan Pers) memuat larangan tegas:

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik:

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Independen berarti bebas dari kepentingan politik, kekuasaan, jabatan publik, serta kepentingan pribadi.

Dan jelas, pejabat daerah maupun perangkat desa tidak bisa memenuhi syarat independensi. Mereka pejabat publik yang terikat tugas, anggaran, dan kepentingan struktur pemerintah. Jika mereka memaksakan diri menjadi wartawan, maka prinsip independensi runtuh total.

Aturan Pemerintahan Lebih Tegas Lagi

Selain UU Pers, pejabat daerah dan perangkat desa di Tuban juga terikat aturan lain:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 51 huruf (g)

Perangkat desa wajib:

“Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan.”

Menjadi wartawan saat memegang jabatan publik jelas benturan kepentingan.

2. PP 11/2017 tentang Manajemen ASN – Pasal 254

ASN dilarang merangkap pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas utama.

Ini berlaku untuk pejabat daerah/ASN di Tuban.

3. Permendagri 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat desa harus menjaga profesionalitas, fokus tugas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Rangkap jabatan sebagai wartawan jelas bertentangan dengan ini.

Di Tuban, Masyarakat Butuh Informasi Jernih — Bukan Informasi Rasa Kepentingan

Tuban sedang berkembang. Desa-desa melakukan pembangunan, OPD membenahi pelayanan, dan masyarakat semakin kritis. Namun semua itu bisa runtuh jika informasi diputarbalikkan oleh mereka yang memegang dua jabatan sekaligus: mengelola pemerintahan dan mengelola berita tentang dirinya.

Jika pejabat Tuban boleh jadi wartawan, maka pers bukan lagi alat kontrol sosial, tetapi alat kekuasaan.

Jika perangkat desa jadi wartawan, maka berita desa bukan lagi laporan publik, tetapi brosur promosi jabatan.

Dan jika ini dibiarkan, maka Tuban akan kehilangan salah satu pilar demokrasi: pers yang bebas dan independen.

Newstizen Mengingatkan: Tuban Harus Bereskan Fenomena Ini

Tidak ada alasan membenarkan pejabat daerah atau perangkat desa di Tuban menjadi wartawan.

Tidak ada ruang untuk konflik kepentingan.

Dan tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan profesi jurnalistik.

Jika ingin jadi pejabat—fokus pada pelayanan masyarakat.

Jika ingin jadi wartawan—lepaskan jabatan publik.

Dua profesi ini tidak boleh berada dalam satu genggaman tangan, terutama di Tuban yang sedang membangun kultur pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Aliansi Wartawan Tuban

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page