Sidoarjo, 08 Januari 2025 – Pergantian tahun 2026 yang seharusnya membawa harapan baru justru diwarnai kegelisahan bagi sejumlah warga Kecamatan Krian. Pasalnya, tagihan air bersih dari Perumda Delta Tirta Krian dilaporkan melonjak drastis hingga mencapai 7 kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya. Kondisi ini sontak memicu keluhan dan pertanyaan dari pelanggan yang merasa terbebani serta dirugikan.
Salah satu warga yang terdampak adalah Islami Linda Wibawanti, warga RT 24 Perumahan Krian Indah Regency. Selama ini, Linda mengaku hanya membayar tagihan air berkisar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per bulan. Namun pada awal Januari 2026, ia dikejutkan dengan tagihan mencapai sekitar Rp700 ribu.
“Kalau naik sedikit masih wajar, tapi ini sampai tujuh kali lipat. Padahal pemakaian air saya normal, rumah hanya dihuni dua orang,” ungkap Linda kepada
.
Tak hanya Linda, keluhan serupa juga dialami Marsono, warga RT 25. Ia mengaku tagihan air di rumahnya melonjak hingga mencapai Rp2 juta, angka yang jauh dari kebiasaan bulan-bulan sebelumnya.
“Saya heran, apakah saya sendiri atau ada warga lain yang mengalami hal sama. Ternyata banyak juga,” ujarnya.
Beberapa warga lain di lingkungan tersebut turut mengaku terkejut dengan nominal tagihan yang dinilai tidak masuk akal. Menurut mereka, tidak ada aktivitas penggunaan air berlebih seperti hajatan atau keperluan besar lainnya.
Didampingi awak media, Linda dan Marsono mendatangi kantor layanan Perumda Delta Tirta Krian untuk meminta penjelasan sekaligus menyatakan itikad baik membayar sesuai pemakaian riil. Mereka diterima oleh Eko, salah satu karyawan yang menangani bagian gangguan.
Dari penjelasan pihak Perumda, diketahui bahwa selama periode Agustus 2024 hingga Desember 2025, pemakaian air pelanggan sebenarnya berada di kisaran 30–36 meter kubik, namun yang diinput setiap bulan hanya 20 meter kubik. Akibatnya, selisih pemakaian tersebut terakumulasi dan dibebankan sekaligus pada tagihan terbaru.
“Kami ingin membayar sesuai pemakaian sebenarnya, bukan data yang dimanipulasi dan akhirnya memberatkan pelanggan,” tegas kedua warga tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada petugas pembaca meter, yakni Darmawan, yang saat itu telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Perumda. Dugaan sementara mengarah pada kelalaian dalam pencatatan meteran, sebab tidak ditemukan indikasi kebocoran.
“Meteran akan tetap berjalan jika ada kebocoran. Tapi ini tidak, artinya pemakaian normal,” ujar salah satu warga.
Kasus ini pun diduga merupakan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Kesalahan pencatatan meter dapat dikategorikan sebagai:
Kelalaian atau ketidaktelitian petugas
Pelanggaran disiplin kerja
Penyalahgunaan wewenang jika dilakukan secara sengaja
Konsekuensi terhadap petugas bergantung pada tingkat kesalahan, mulai dari teguran lisan, surat peringatan (SP), pelatihan ulang, hingga sanksi administratif atau pemutusan hubungan kerja (PHK) jika terbukti berat dan berulang.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat dikenai sanksi denda hingga Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 5 tahun, serta kewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Warga berharap Perumda Delta Tirta Krian segera memberikan solusi yang adil dan transparan.
“Kami datang bukan untuk ribut, tapi mencari kejelasan dan keadilan. Kenaikan tagihan tanpa peningkatan kualitas layanan jelas tidak bisa dibiarkan,” tegas Marsono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Delta Tirta Krian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian dan mekanisme pengembalian atau penyesuaian tagihan bagi pelanggan terdampak.

















