Gorontalo Utara – Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) Kabupaten Gorontalo Utara, dr. Mohammad Ardiansyah, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi Pegawai BLUD Tahun 2025 merupakan keputusan panitia yang diambil secara kolektif dan berdasarkan pertimbangan teknis yang jelas.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Pengumuman Nomor: 445/RSUD-ZUS/1925/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 di Kwandang. Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa penyesuaian jadwal berlaku untuk seluruh formasi, kecuali formasi dokter yang tetap diumumkan sesuai jadwal awal pada 2 Januari 2026.
dr. Mohammad Ardiansyah menjelaskan bahwa panitia membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan seluruh tahapan penilaian dan verifikasi data peserta dilakukan secara cermat dan berlapis. Menurutnya, penetapan hasil seleksi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut tanggung jawab administratif dan profesional.
“Penyesuaian jadwal ini bukan penundaan tanpa dasar. Panitia harus memastikan tidak ada kesalahan dalam penilaian maupun administrasi sebelum hasil seleksi ditetapkan,” ujar dr. Ardiansyah.
Ia menambahkan, untuk formasi selain dokter, panitia telah menetapkan jadwal lanjutan yang jelas, yakni pengumuman kelulusan seleksi pada 5–7 Januari 2026, pengolahan nilai pada 8 Januari 2026, serta registrasi ulang peserta pada 9 Januari 2026. Seluruh rangkaian tersebut dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sejak awal.
Ketua Panitia juga mengingatkan seluruh peserta agar hanya mengacu pada informasi resmi Panitia Seleksi dan tidak menanggapi isu atau spekulasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, serta dilaksanakan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

















