Menata Tambang Rakyat, Membuka Harapan: Jalan Kesejahteraan dari Perut Bumi Gorontalo

Menata Tambang Rakyat, Membuka Harapan: Jalan Kesejahteraan dari Perut Bumi Gorontalo (Foto: Ilustrasi)

newstizen.co.id Gorontalo – Gorontalo masih menghadapi persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terpecahkan: kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa provinsi ini masih masuk dalam daftar sepuluh daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Angka itu bukan sekadar statistik di atas kertas, tetapi mencerminkan realitas kehidupan banyak keluarga yang setiap hari harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Di tengah keterbatasan lapangan kerja formal, masyarakat di berbagai wilayah Gorontalo mencari jalan sendiri untuk bertahan. Salah satu sektor yang selama ini menjadi sandaran ekonomi masyarakat adalah pertambangan rakyat.

Bagi sebagian warga, aktivitas pertambangan tradisional bukan sekadar pekerjaan biasa. Ia telah menjadi bagian dari sejarah sosial masyarakat, diwariskan dari generasi ke generasi sebagai cara bertahan hidup. Di banyak desa, tambang rakyat menjadi ruang harapan—tempat masyarakat menggantungkan masa depan keluarga mereka.

Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo Utara, Abdull Azis Deny Latif, yang akrab disapa Nanang Latif, menilai bahwa realitas sosial ini seharusnya dipahami oleh pemerintah dengan pendekatan yang lebih bijak dan solutif.

Menurutnya, menutup aktivitas pertambangan rakyat bukanlah jalan keluar dari persoalan yang ada. Justru pendekatan yang tepat adalah memberikan legalitas serta melakukan penataan yang jelas agar kegiatan tersebut dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

“Pertambangan rakyat ini sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat Gorontalo. Solusinya bukan menutup tambang yang ada, tetapi melegalkan dan menata pertambangan rakyat agar bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar serta dikelola secara lebih baik,” ujar Nanang Latif.

Selama ini, menurutnya, masyarakat penambang sering kali berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup, namun di sisi lain akses terhadap legalitas pertambangan masih terbilang rumit.

Skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang seharusnya menjadi jalan legal bagi masyarakat penambang ternyata tidak mudah diakses. Proses administratif yang kompleks serta kebutuhan pembiayaan dalam proses penetapannya sering kali menjadi hambatan, bahkan bagi pemerintah daerah karena berpotensi membebani anggaran daerah.

Melihat kondisi tersebut, Nanang Latif mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempertimbangkan langkah strategis dengan mengusulkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Prioritas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui koperasi lokal.

Ia menjelaskan bahwa skema tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.

Menurut Nanang, skema WIUP atau WIUPK Prioritas memiliki peluang yang jauh lebih realistis dibandingkan WPR dan IPR yang selama ini sulit diterapkan di lapangan.

“Berdasarkan regulasi yang ada, WIUP atau WIUPK dan IUP atau IUPK Prioritas memiliki ruang yang lebih luas dibandingkan WPR dan IPR. Jika WPR hanya memberikan luasan maksimal sekitar 10 hektare per koperasi, maka WIUP atau WIUPK dan IUP atau IUPK Prioritas dapat diberikan hingga maksimal 2.500 hektare untuk satu koperasi,” jelasnya.

Luasan wilayah yang lebih besar ini membuka peluang bagi koperasi masyarakat untuk mengelola pertambangan secara lebih profesional, legal, dan terorganisir. Dengan tata kelola yang baik, sektor ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

Bagi APRI Gorontalo Utara, langkah strategis pemerintah daerah dalam mengusulkan wilayah pertambangan bagi masyarakat bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Dengan penataan yang tepat dan legalitas yang jelas, potensi sumber daya mineral yang dimiliki Gorontalo dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan secara bertahap menekan angka kemiskinan yang selama ini menjadi tantangan besar daerah.

“Jika pertambangan rakyat ditata dengan baik dan diberikan legalitas yang jelas, maka sektor ini bisa menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat Gorontalo,” pungkas Nanang Latif.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page