Grebek PETI Pohuwato: Excavator Hyundai Disita, Operator Kabur – Polisi Kejar Dalang Tambang Ilegal

Grebek PETI Pohuwato: Excavator Hyundai Disita, Operator Kabur – Polisi Kejar Dalang Tambang Ilegal (Foto: Ilustrasi)

newstizen.co.id POHUWATO – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditindak tegas aparat gabungan di wilayah Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Operasi yang digelar pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita itu mengungkap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung terang-terangan, dengan satu unit alat berat kedapatan sedang beroperasi di lokasi.

Saat aparat tiba di titik koordinat penindakan, sebuah excavator merek Hyundai terlihat aktif mengeruk material. Namun, kehadiran petugas langsung memicu kepanikan. Operator alat berat tersebut menghentikan aktivitasnya secara mendadak dan melarikan diri ke area semak-semak, meninggalkan alat dalam kondisi masih panas. Hingga kini, identitas operator maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih dalam pengejaran.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kuat adanya aktivitas PETI. Ini bukan sekadar penambangan tradisional, melainkan sudah menggunakan alat berat,” tegas Renly.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai peralatan yang lazim digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, antara lain:

  • 1 unit excavator Hyundai
  • 1 unit mesin alkon
  • 2 buah karpet merah (alat penyaring emas)
  • Selang gabah dan selang spiral
  • Pipa besi bercabang
  • Alat dulang dan linggis
  • 1 karung berisi material tanah hasil galian

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Polisi Dalami Aktor Utama

Penyidik kini tengah menelusuri kepemilikan alat berat serta jaringan di balik aktivitas PETI tersebut. Dugaan mengarah pada keterlibatan pihak tertentu yang berperan sebagai pemodal atau pengendali operasi di lapangan.

Langkah ini menjadi krusial, mengingat praktik PETI umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rantai aktor mulai dari operator, pemilik alat, hingga penadah hasil tambang.

Ancaman Hukum Berat

Pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
  • Juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Dengan ancaman:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp100 miliar

Penindakan ini menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kehilangan potensi penerimaan negara, dan konflik sosial di masyarakat.

Imbauan Keras untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dalam bentuk apa pun, baik sebagai pekerja, penyedia alat, maupun pemodal. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang ilegal.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pohuwato tidak memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak masa depan lingkungan dan generasi mendatang. (***)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page