POHUWATO – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan dompet milik seorang warga di depan Apotek Alexa Marisa, Kecamatan Marisa, Kamis (18/6/2026), petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mengumpulkan sejumlah informasi yang dapat membantu proses pengungkapan.
Langkah cepat tersebut membuahkan hasil setelah petugas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil analisis rekaman, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga mengambil dompet milik korban.
Tidak berhenti pada identifikasi pelaku, Tim URC kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pria tersebut bersama barang bukti berupa dompet yang berisi uang tunai, kartu identitas, dan kartu ATM milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Berkat pemeriksaan CCTV dan informasi yang diperoleh, barang milik korban berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Renly.
Menurutnya, kecepatan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran teknologi pengawasan seperti CCTV dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana maupun kejadian yang merugikan masyarakat.
Meski kasus berhasil terungkap, korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah seluruh barang miliknya ditemukan dalam kondisi lengkap dan telah dikembalikan.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian,” jelasnya.
Iptu Renly juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat beraktivitas di tempat umum. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti kesiapsiagaan Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato dalam merespons laporan warga secara cepat, tepat, dan terukur demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pohuwato.

















