google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satreskrim Polres Pohuwato Amankan Dua Excavator dalam Penertiban Dugaan PETI di Dengilo

Satreskrim Polres Pohuwato Amankan Dua Excavator dalam Penertiban Dugaan PETI di Dengilo (Foto: Polri/Ilustrasi)

newstizen.co.id POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi penertiban yang digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Rabu (15/7/2026) malam, polisi berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menjelaskan, tim menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di lokasi yang diduga masuk dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, kawasan tersebut hingga kini masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas yang berlangsung masih menjadi objek penyelidikan.

“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).

Selain mengamankan dua unit excavator, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari lokasi penambangan.

Proses evakuasi alat berat berlangsung hingga dini hari. Kedua excavator berhasil dibawa ke Mapolres Pohuwato dan tiba sekitar pukul 02.00 WITA pada Kamis (16/7/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut IPTU Renly, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” tegasnya.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang tertib, legal, dan berkelanjutan, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Pohuwato dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page