POHUWATO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Pohuwato kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial R.R.N. alias KIKI di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Rabu (22/7). Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Usai mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Terduga pelaku disebut mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.R.N. mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang haram tersebut diduga dikirim menggunakan mobil rental dan diterima oleh pelaku sehari sebelum dilakukan penangkapan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas satu sachet plastik klip berukuran besar, empat sachet plastik klip kecil, serta satu plastik kecil yang seluruhnya diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, antara lain alat hisap (bong), kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan sabu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, dan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Kami juga mengamankan alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp680.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas IPTU Budi Abdul Gani.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di luar Provinsi Gorontalo. Barang bukti yang disita juga akan menjalani uji laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin kompleks.

















