GORONTALO UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (PilBPD) secara serentak. Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai landasan hukum guna memastikan seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD bersama pemerintah daerah masih melakukan pembahasan intensif terhadap setiap materi yang tertuang dalam rancangan peraturan tersebut. Penyelesaian ranperda diprioritaskan mengingat tahapan Pilkades dan PilBPD serentak dijadwalkan segera dimulai.
Wakil Ketua Pansus, Hendra Nurdin, mengatakan pembahasan saat ini difokuskan pada pencermatan setiap pasal untuk memastikan substansi aturan benar-benar selaras dengan kebutuhan daerah sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, setiap ketentuan dalam ranperda dikaji secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas bagi penyelenggara maupun peserta pemilihan di tingkat desa.
“Pembahasan masih terus kami fokuskan pada pencermatan pasal demi pasal. Kami berharap pekan depan prosesnya dapat berjalan lebih maksimal sehingga seluruh materi ranperda bisa diselesaikan dan segera dibawa ke rapat paripurna,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, percepatan penyelesaian ranperda menjadi langkah strategis agar tidak menghambat jadwal pelaksanaan Pilkades dan PilBPD serentak yang telah direncanakan. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi syarat penting untuk menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah pembahasan di tingkat Panitia Khusus dinyatakan selesai, ranperda akan memasuki tahapan harmonisasi sebelum diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari prosedur pembentukan peraturan daerah.
Hendra menegaskan, proses harmonisasi tersebut bertujuan memastikan seluruh materi muatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Peraturan Daerah tentang Pilkades dan PilBPD serentak akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa, mulai dari pemerintah daerah, panitia pelaksana, calon peserta, hingga masyarakat sebagai pemilih.
“Dengan adanya regulasi yang komprehensif, kami berharap penyelenggaraan Pilkades dan PilBPD serentak dapat berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
DPRD Gorontalo Utara optimistis penyelesaian Ranperda Pilkades dan PilBPD serentak dapat diselesaikan sesuai target. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, profesional, dan berintegritas.
Selain menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan, regulasi itu juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Dengan demikian, Pilkades dan PilBPD serentak di Kabupaten Gorontalo Utara dapat berlangsung aman, lancar, dan menghasilkan kepemimpinan desa yang legitimate sesuai aspirasi masyarakat.

















