google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Gorontalo Utara Beri Ultimatum 60 Hari kepada RSUD ZUS, Dheininda: Pelayanan Harus Berubah, Bukan Sekadar Janji

DPRD Gorontalo Utara Beri Ultimatum 60 Hari kepada RSUD ZUS, Dheininda: Pelayanan Harus Berubah, Bukan Sekadar Janji

newstizen.co.id GORONTALO UTARA – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mengambil sikap tegas terhadap berbagai persoalan pelayanan di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS). Melalui rapat kerja bersama jajaran manajemen rumah sakit, Komisi III menetapkan tenggat waktu 60 hari bagi pihak RSUD untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap layanan maupun fasilitas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat evaluasi yang digelar Senin (6/7/2026) sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan publik mengenai kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheininda Chaerunnisa, menegaskan bahwa batas waktu tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang harus dibuktikan dengan perubahan nyata di lapangan.

“Kami memberikan waktu 60 hari kepada manajemen RSUD ZUS untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Setelah itu Komisi III akan kembali melakukan evaluasi guna memastikan seluruh rekomendasi benar-benar telah dilaksanakan,” tegas Dheininda.

Menurutnya, DPRD tidak hanya meminta komitmen lisan, tetapi juga mengharuskan pihak rumah sakit menyampaikan laporan perkembangan secara berkala selama proses pembenahan berlangsung. Langkah tersebut dimaksudkan agar DPRD dapat mengawasi secara langsung progres pelaksanaan rekomendasi yang telah disepakati.

Soroti Pelayanan hingga Fasilitas Dasar

Dalam rapat tersebut, Komisi III menginventarisasi sejumlah persoalan yang dinilai mendesak untuk segera dibenahi. Permasalahan itu meliputi kualitas pelayanan pasien, kebersihan lingkungan rumah sakit terutama toilet, ketersediaan air bersih dan pasokan listrik, keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan, hingga mekanisme pelayanan yang masih dianggap membingungkan masyarakat.

Dheininda menilai persoalan fasilitas dasar seperti air dan listrik tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis biasa karena berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan manajemen rumah sakit, sistem penyediaan air bersih belum dapat berfungsi optimal akibat keterbatasan daya listrik yang tersedia untuk menunjang operasional instalasi.

Sebagai tindak lanjut, pihak RSUD ZUS telah menyerahkan proposal penanganan persoalan air dan listrik kepada Komisi III sebagai bahan pengawasan terhadap langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Kebersihan Rumah Sakit Ikut Disorot

Selain pelayanan medis, kondisi kebersihan rumah sakit juga menjadi perhatian serius DPRD. Keluhan masyarakat mengenai kebersihan toilet menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat tersebut.

Berdasarkan penjelasan manajemen rumah sakit, keterbatasan jumlah petugas kebersihan menjadi penyebab pelayanan kebersihan belum berjalan maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Dheininda meminta manajemen segera melakukan penambahan tenaga kebersihan agar seluruh area rumah sakit dapat terpelihara dengan baik.

“Saya meminta agar jumlah cleaning service ditambah. Tidak mungkin satu petugas menangani satu gedung dengan banyak ruangan. Tentu hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.

Evaluasi Kasus Pelayanan Pasien

Komisi III juga mengevaluasi sejumlah kasus pelayanan pasien yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk kasus pasien berinisial FN yang sebelumnya tidak memperoleh layanan rawat inap di RSUD ZUS dan akhirnya menjalani perawatan di puskesmas.

Selain itu, DPRD menerima berbagai laporan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan proses penanganan pasien yang dinilai belum memberikan kepastian.

Menanggapi persoalan tersebut, manajemen RSUD ZUS menjelaskan bahwa pelayanan telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan sistem rujukan nasional. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 144 jenis penyakit yang penanganan awalnya memang dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas.

Pasien dengan diagnosis tertentu, lanjut pihak rumah sakit, akan lebih dahulu mendapatkan penanganan di puskesmas sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit apabila memenuhi indikasi medis sesuai ketentuan.

Minta Edukasi Publik Diperkuat

Meski demikian, Dheininda menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelayanan maupun sistem rujukan tersebut. Karena itu, ia meminta manajemen RSUD ZUS meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika pasien datang untuk mendapatkan pelayanan.

Komisi III merekomendasikan pemasangan banner, papan informasi, maupun media sosialisasi lainnya di lingkungan rumah sakit yang menjelaskan secara sederhana mengenai alur pelayanan, mekanisme rujukan, hingga prosedur penerimaan pasien.

Menurut Dheininda, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Dengan tenggat waktu 60 hari yang telah disepakati, Komisi III DPRD Gorontalo Utara memastikan akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja RSUD dr. Zainal Umar Sidiki. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen manajemen rumah sakit dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memenuhi harapan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page