, Tuban 06 Agustus 2026– Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga masih beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Salah satunya disebut SPPG Temayang dan SPPG Bancang Tahulu. Informasi tersebut menjadi perhatian karena SLHS merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya memberikan batas waktu kepada SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS. SPPG yang belum memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditentukan disebut terancam mendapatkan sanksi, termasuk penghentian atau pencabutan izin operasional sesuai mekanisme yang berlaku.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana pengawasan terhadap SPPG yang diduga sejak awal beroperasi namun belum memiliki SLHS?
Pasalnya, makanan yang diproduksi SPPG setiap hari dikonsumsi oleh berbagai kelompok penerima manfaat, termasuk anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Jika standar higiene dan sanitasi tidak terpenuhi, tentu persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat.
Pengamat MBG Tuban, Kuncoko, menilai persoalan SLHS tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, sertifikasi tersebut berkaitan langsung dengan standar keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Pihak SPPG di Tuban diduga masih banyak yang belum mengantongi SLHS, seperti SPPG Temayang dan SPPG Bancang Tahulu,” tegas Kuncoko.
Ia meminta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Tuban.
Menurut Kuncoko, apabila memang ditemukan SPPG yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku tetapi tetap menjalankan operasional, harus ada langkah tegas dari pihak terkait.
“Seharusnya ada penindakan terhadap kepala dapur SPPG maupun mitra apabila terbukti melanggar ketentuan. Korwil BGN Tuban juga harus bertanggung jawab dalam fungsi pengawasannya,” ujarnya.
Kuncoko menegaskan, pengawasan terhadap SPPG seharusnya dilakukan sebelum terjadi persoalan kesehatan akibat makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Jangan sampai menunggu ada kejadian luar biasa atau penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan baru dilakukan tindakan. Program MBG ini menyangkut anak-anak dan masyarakat, sehingga aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia bahkan mendorong adanya evaluasi terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional apabila memang terbukti melanggar ketentuan.
“Kalau memang terbukti tidak memenuhi persyaratan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian SPPG,” tegasnya.
Selain penindakan, pihaknya juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai jumlah SPPG di Kabupaten Tuban yang telah memiliki SLHS dan yang masih dalam proses pengurusan.
Menurutnya, transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG telah dipenuhi.
“Kalau memang sudah banyak yang memiliki SLHS, silakan ditunjukkan datanya. Kalau masih ada yang belum, harus dijelaskan apa kendalanya dan kapan target penyelesaiannya,” ungkap Kuncoko.
Ia berharap BGN bersama pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dapat melakukan pemeriksaan serta evaluasi secara menyeluruh.
akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi BGN, Korwil BGN Tuban, pengelola SPPG Temayang, SPPG Bancang Tahulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban maupun pihak terkait lainnya.

















