google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Gorontalo Utara Soroti Absennya Kadis Pendidikan dalam RDP Dugaan Pungli dan Kekerasan terhadap Siswa

Foto: Windra Lagarusu

newstizen.co.id GORONTALO UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo Utara untuk membahas dugaan pungutan liar (pungli) serta dugaan kekerasan verbal dan virtual terhadap siswa di SD Negeri 8 Sumalata diwarnai kritik tajam dari Anggota DPRD Fraksi Hanura-PKS, Windra Lagarusu, terhadap ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (3/8) itu, Windra menilai absennya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons persoalan yang menyangkut dunia pendidikan dan perlindungan anak.

Menurutnya, agenda RDP tersebut tidak hanya membahas persoalan administratif, melainkan menyentuh isu yang memiliki dampak serius terhadap tata kelola pendidikan, dugaan praktik pungutan liar, hingga dugaan kekerasan terhadap peserta didik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Ini bukan persoalan sepele yang cukup diwakili bawahan. Yang dibahas menyangkut martabat guru, penyelenggaraan pendidikan, dugaan pungutan liar, hingga dugaan kekerasan terhadap anak. Seharusnya Kepala Dinas hadir memberikan penjelasan langsung,” tegas Windra dalam forum RDP.

Ia menegaskan, sebagai mitra kerja DPRD, Kepala Dinas Pendidikan seharusnya hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan yang telah menjadi perhatian publik.

Windra juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan yang disebut lebih memilih menghadiri kegiatan lain dibanding memenuhi undangan DPRD.

“Kepala Dinas ini lebih memilih hadir di kegiatan Deviley. Apakah kalau beliau tidak hadir di kegiatan tersebut, acaranya tidak akan berjalan?” ujarnya.

Politisi Hanura-PKS itu mengungkapkan, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pejabat yang sama juga disebut tidak menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, dan hanya mengirimkan perwakilan.

Menurut Windra, pola tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD karena dinilai tidak mencerminkan komitmen membangun komunikasi dan kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Kami tidak ingin membandingkan kepala dinas yang lama dengan yang baru. Namun, ini bukan kali pertama beliau mengirimkan perwakilan. Saat pembahasan KUA dan PPAS 2027 pun demikian. Ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRD,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Windra juga meminta pejabat Dinas Pendidikan yang hadir segera menghubungi Kepala Dinas agar dapat datang sebelum RDP berakhir. Menurutnya, penjelasan langsung dari pimpinan OPD sangat diperlukan mengingat substansi pembahasan menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan hak-hak anak.

“Kami ingin mendengar penjelasan dari pimpinan dinas, bukan hanya perwakilan. Apalagi persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Kehadiran Kepala Dinas merupakan bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara pendidikan di Gorontalo Utara,” tutupnya. (***)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page