GORONTALO UTARA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan setelah seluruh guru SD Negeri 8 Sumalata menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD pada Senin (3/8), sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti.
Bagi Ridwan, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut kehadiran guru dalam forum resmi, tetapi menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, tidak semestinya agenda kedinasan mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
RDPU tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar serta dugaan kekerasan terhadap siswa di SD Negeri 8 Sumalata. Meski forum itu menghasilkan sejumlah poin penyelesaian, Ridwan justru menilai ada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni berhentinya aktivitas belajar karena seluruh tenaga pendidik meninggalkan sekolah.
“Saya justru lebih geram melihat semua guru datang menghadiri RDPU, sementara siswa dipulangkan dari sekolah. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dikorbankan hanya karena memenuhi undangan rapat,” tegas Ridwan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap satuan pendidikan, termasuk dalam mengatur kehadiran guru pada kegiatan di luar sekolah.
Ia menilai, setiap kebijakan atau penugasan yang melibatkan tenaga pendidik harus mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar mengajar. Apabila seluruh guru meninggalkan sekolah secara bersamaan, maka pelayanan dasar di bidang pendidikan otomatis terganggu dan dampaknya langsung dirasakan oleh siswa.
Ridwan meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemanggilan guru dalam agenda resmi agar tidak lagi terjadi kekosongan proses pembelajaran.
“Jangan sampai ada lagi guru meninggalkan tugas mengajar sehingga anak-anak kehilangan waktu belajar. Ini menjadi perhatian serius karena yang dirugikan adalah peserta didik,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD, kata Ridwan, akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan berpihak pada kepentingan peserta didik. Ia menegaskan bahwa pelayanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari agenda administratif maupun forum koordinasi yang melibatkan tenaga pendidik.
“Ke depan, Dinas Pendidikan harus memastikan setiap kebijakan atau undangan kepada guru tidak berdampak pada terhentinya proses pendidikan. Kepentingan anak didik harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Ridwan berharap evaluasi tersebut menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperkuat sistem pengawasan internal, sehingga koordinasi kelembagaan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak dasar siswa untuk memperoleh pendidikan secara berkelanjutan.

















