google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hendra Nurdin Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Minta Pemerintah Desa Ambil Peran Aktif

Hendra Nurdin Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Minta Pemerintah Desa Ambil Peran Aktif

 

newstizen.co.id  GORONTALO UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, meminta pemerintah daerah mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Menurutnya, percepatan legalisasi tanah wakaf memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa hingga instansi teknis terkait.

Hendra menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kementerian Agama. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dinilai memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan proses pendataan dari tingkat desa.

Ia mendorong Dinas PMD agar segera menginstruksikan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa melakukan inventarisasi terhadap seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang telah digunakan untuk kepentingan publik tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“Tanah wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat harus memperoleh kepastian hukum. Pendataan dari desa menjadi langkah awal yang sangat penting agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Hendra, Sabtu (22/8).

Menurutnya, pemerintah desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi wilayah, termasuk keberadaan tanah-tanah wakaf yang telah dimanfaatkan sebagai masjid, musala, madrasah, tempat pemakaman umum, maupun fasilitas sosial lainnya. Data tersebut selanjutnya dapat diteruskan ke pemerintah kecamatan sebelum disinkronkan dengan instansi yang berwenang menangani proses sertifikasi.

Hendra menilai, legalitas tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset umat sekaligus upaya mencegah munculnya sengketa kepemilikan di masa mendatang. Karena itu, proses administrasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Pemerintah harus hadir memberikan pendampingan kepada masyarakat agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dengan baik. Kepastian hukum menjadi jaminan agar aset wakaf tetap terpelihara dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.

Politisi tersebut juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta Badan Pertanahan Nasional. Menurutnya, mekanisme terpadu tersebut menjadi solusi efektif bagi tanah wakaf yang selama ini terkendala persoalan administrasi, termasuk kasus ketika wakif telah meninggal dunia.

Ia berharap program sertifikasi tanah wakaf tidak berhenti pada aset yang telah terdata, tetapi juga mampu menjangkau tanah-tanah wakaf lain yang belum teridentifikasi. Untuk itu, Hendra menekankan pentingnya pendataan yang dimulai dari tingkat desa dan dilakukan secara berkelanjutan.

“Seluruh data yang dihimpun dari desa harus disinkronkan dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan BPN sehingga proses legalisasi berjalan lebih sistematis, terarah, dan memberikan hasil yang maksimal,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu memastikan DPRD akan terus mengawal upaya percepatan legalisasi tanah wakaf melalui penguatan koordinasi antarlembaga. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sehingga keberadaannya dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page