GORONTALO UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menahan seorang pria berinisial I.L. (43) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ironisnya, korban dalam perkara ini merupakan anak kandung tersangka sendiri.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menetapkan I.L. sebagai tersangka. Demi melindungi identitas korban yang masih di bawah umur, media menyamarkan nama korban menjadi Bunga.
Berdasarkan dokumen penyidikan yang diterima, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 di sebuah rumah di Dusun Pangi, Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/X/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo tertanggal 26 Oktober 2026, yang diajukan oleh ibu kandung korban.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Oktober 2026, disusul dengan Surat Perintah Penahanan pada tanggal yang sama.
Menurut Kasatreskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Sofyan Ishak, SH, MH, penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ditahan 20 Hari
Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Satreskrim Polres Gorontalo Utara serta pemeriksaan kesehatan oleh Seksi Dokkes Polres Gorontalo Utara.
Penyidik juga telah menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada pihak keluarga tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Catatan Redaksi: Demi melindungi identitas korban yang masih berstatus anak, media tidak menyebutkan nama, identitas, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban, sesuai prinsip perlindungan anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)


















