, Gorontalo Utara – Komisi I DPRD Gorontalo Utara akan melakukan mediasi terkait persoalan yang tengah terjadi di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, setelah menerima aduan dari masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Gorut, Rahmat Lamadji, menjelaskan bahwa masalah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program yang belum terealisasi di desa tersebut. Komisi I bertindak sebagai mediator dalam hal ini, sedangkan eksekusi program menjadi tanggung jawab pihak terkait, seperti Pemerintah Desa dan Inspektorat.
Rahmat Lamadji mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, Komisi I DPRD Gorut telah melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa masalah yang telah masuk ranah hukum tidak akan disentuh dalam proses mediasi tersebut.
Komisi I juga menyatakan bahwa mereka tidak menerima tembusan mengenai laporan yang telah diajukan kepada pihak berwajib, sehingga tidak mengetahui secara pasti detail laporan yang telah disampaikan. (***)

















