, Tuban – Kontroversi merambah Polres Tuban dengan memasuki babak baru dalam gugatan warga sipil terhadap pengangkatan jabatan Kasat Reskrim yang dipertanyakan keabsahannya, sesuai dengan telegram Nomor STR/1543/X/kep/2023 tertanggal 11 Oktober 2023. Sidang perdana gugatan yang dilakukan oleh warga negara dengan register nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tbn melalui kuasa hukumnya, Kuncoko, di Pengadilan Negeri Tuban menyoroti kepentingan publik.
Dalam sidang yang digelar, pihak tergugat yang diwakili oleh kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Biro SDM, dan Kepala Kepolisian Resor Tuban cq Kasatreskrim Polres Tuban, Rianto SH, ditolak oleh ketua hakim karena tidak dilengkapi surat tugas dan kuasa. Ketua sidang, Uzan Purwadi SH MH, menunda persidangan hingga tanggal 27/05/2024 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan legal standing.
Kuncoko, selaku penggugat, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana. Ia menekankan harapannya agar pada sidang berikutnya semua pihak tergugat hadir. Sementara itu, AKP Rianto SH, saat diminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyatakan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada Subbag Hukum Polres.
















