Newstizen | Pamekasan – Sembilan bulan menjadi DPO, akhirnya pelaku curanmor berinisial M berhasil diringkus Kepolisian Pamekasan, Madura.
M ini diringkus Kepolisian Pamekasan, pada Rabu 5 Juni 2024 dirumahnya di desa Jambringin, Proppo, Pamekasan.
Dalam keterangan, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, mengatakan kasus curanmor dengan pelaku M, pada 16 September 2023 silam.
Adapun TKP kasus curanmor tersebut, yakni di desa Campor, Proppo, Pamekasan. Lalu korban melapor ke Polsek Proppo.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yakni M,” katanya, (6/6/2024).
Dijelaskan, AKP Sri Sugiarto, jika pelaku M baru dapat diringkus Kepolisian, lantaran pelaku terbilang licin alias sulit ditemukan.
Meski begitu, pihak Resmob Polsek Proppo dengan di back up Resmob Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran terhadap palaku.
“Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil, pelaku dapat diringkus di rumahnya,” jelasnya.
AKP Sri Sugiarto, menambahkan, M setelah diringkus langsung diamankan ke Polsek Proppo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mal)

















