, Tuban – Camat Kecamatan Palang, Bapak Daryuti, S.H., M.H., melakukan peninjauan langsung terhadap sebuah menara telekomunikasi (BTS) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang diduga belum mengantongi izin resmi. Peninjauan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa khawatir atas pembangunan menara tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Daryuti dengan cepat turun ke lapangan untuk memverifikasi situasi dan memastikan bahwa prosedur perizinan telah dipatuhi. Saat berada di lokasi, Camat Daryuti memerintahkan penghentian sementara pekerjaan pembangunan menara tersebut.
“Kita sebagai pemilik wilayah tidak memberikan izin terkait pendirian tower tersebut, dan tugas saya saat ini adalah memastikan bahwa segala proses perizinan telah terpenuhi sebelum melanjutkan pekerjaan,” ungkapnya kepada awak media di lokasi.
Terkait langkah selanjutnya, Camat Daryuti menjelaskan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penindakan lebih lanjut. “Silahkan koordinasikan dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti pendirian tower ini, karena yang berwenang dalam hal ini adalah pihak Satpol PP,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Siswanto dari Satpol PP menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang berada di bawah naungan Dinas Kominfo Kabupaten Tuban.
“Saya akan koordinasi dengan TP3MT, karena penanganan masalah menara tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi merupakan tugas dari tim TP3MT, di mana Satpol PP juga termasuk dalam anggotanya. Mohon juga untuk membantu koordinasi dengan pihak Kominfo,” jelas Siswanto melalui pesan WhatsApp.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status perizinan menara telekomunikasi tersebut dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Kecamatan Palang mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.

















