, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menerima berkas persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, pada Kamis (29/08/2024). Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, mengonfirmasi penerimaan berkas tersebut saat membacakan formulir model tanda terima KWK di Aula Saronde, Kantor KPU Gorontalo Utara.
Sofyan Jakfar menjelaskan bahwa pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang memiliki perolehan suara signifikan pada Pemilu 2024. “Berdasarkan hasil verifikasi, KPU Gorontalo Utara menerima pendaftaran pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar yang diusung oleh PDI-P dengan total perolehan suara sah sebanyak 18.811,” ujar Sofyan.
Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam Pilkada 2024, dan pasangan Ridwan-Muksin menjadi pendaftar kedua yang diterima pada hari ketiga masa pendaftaran. Setelah menerima berkas, KPU Gorut melakukan pemeriksaan mendalam melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen.
Pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar menunjukkan komitmen mereka dalam proses Pilkada dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. KPU Gorut menyatakan siap menjalankan tahapan berikutnya dalam rangka memastikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 berlangsung secara adil dan transparan. (Red)
















